haba RAKYAT | Aceh Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah Polda Aceh, Pada Selasa (7/11/23), kembali tangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dua pelaku tersebut berinisial FI (23), warga Kampung Taman Pirdaus Kecamatan Pintu Rime Gayo Bener Meriah dan MH (41), warga Gampong Tingkeum Mayang Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireun.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, dalam rilisnya, Rabu (8/11/23), dijelaskan penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu itu, berawal dari penangkapan terhadap tersangka FI, Selasa siang (7/11/23), pukul 11.00 Wib di Kp. Kemili, Kecamatan Bebesen. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1,49 Gram Sabu dan 1 unit Handphone.
Lanjut Iptu Fakhrurrazi, setelah dilakukan pendalaman tersangka FI mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka MH untuk diedarkan. Selanjutnya Satres Narkoba Polres Aceh Tengah kembali melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MH tepatnya di Kp. Uring Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, sore hari pukul 16.00 Wib, selang 5 jam dari penangkapan FI.
Dari tangan tersangka MH diamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening sabu dengan berat bruto 5,94 gram dan 1 unit handphone, ujar Iptu Fakhrurrazi.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Fakhrurrazi. (Rel)