Aceh Tengah – haba RAKYAT | Kepolisian Resort Aceh Tengah berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pembakaran hutan yang terjadi di kawasan Kecamatan Ketol. Hal itu terungkap dalam konfrensi pers, Jum’at (16/06/2023).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, dalam keterangan Pers dengan awak media menerangkan bahwa kedua pelaku sedang malakukan penggarapan lahan di dua tempat yang berbeda.
“Kedua pelaku ini berinisial JS (35) Tahun yang merupakan warga karang ampar dan MH (42) salah merupakan warga Genting, asal Kecamatan Muara Dua Kabupaten Pidie Jaya,” ujar Dody di aula Polres.
Kedua tersangka ini diamankan pada tanggal 14 Juni 2023 di Desa Burlah, Kecamatan Ketol.
Kedua tersangka terbukti melakukan pembakaran di kawasan hutan Lindung di desa Burlah, tersangka JS lahan yang terbakar terdapat di dua titik dengan luas lahan kurang lebih 0,09 hektar dan 0,02 hektar kata Kapolres AKBP Dody.
“Dan untuk tersangka MH, terbukti membakar hutan dengan luas lahan kurang lebih 1 Hektar yang termasuk kedalam katagori hutan lindung,” ungkap Kapolres.
Motif Kebakaran ini pelaku mengaku hutan yang terbakar untuk dijadikan lahan garapan, untuk ditanami cabai, lanjut Dody.
Atas perbuatannya keduanya pelaku dijerat dengan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit 1,5 M paling banyak 5 M. Sesuai Pasal 17 Ayat 2 Jo Pasal 92 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, lewat media mengajak masyarakat agar selalu menjaga dan merawat hutan dan jangan sesekali mencoba melakukan pembakaran hutan, karna itu melawan hukum dan jika diketahui akan ditindak dengan tegas.
Sementara itu, sebagai upaya lebih lanjut, pihak Polres Aceh Tengah bersama Forkopimda telah membentuk grup gabungan melibatkan para Reje (Kepala Desa) dan mukim di kabupaten tersebut, sebagai sarana informasi mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di setiap desa.
Konferensi pers hari itu turut dihadiri Tim Gabungan Penanggulangan Karhutla Aceh Tengah, diantaranya Dandim 0106 Aceh Tengah Letkol Inf. Kurniawan Agung Sancoyo, Sekda Subhandi, perwakilan Dinas BPBD dan Damkar Aceh Tengah. (Rel)
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.