HUKUM  

21 WBP Rutan Sigli Akan Melaksanakan Program Asimilasi

Sigli, haba RAKYAT | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli menyerahkan 21 WBP kepada Bapas Banda Aceh, yang akan melaksanakan program Asimilasi di rumah, program Integrasi dan Pembimbingan, Kamis (07/07/2022).

Hal ini sehubungan dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI nomor: 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Menkumham RI nomor: 32 tahun 2020.

Dan keputusan Menkumham RI nomor: M.HH.73.PK.05.05 tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakukan Asimilasi, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, jelas Karutan Sigli, A.Halim Faisal, AmdlP., S.H.

“Program Asimilasi di rumah ini dilaksanakan tanpa dipungut biaya apapun. Bagi WBP yang memperoleh Asimilasi di rumah harus tetap mengikuti aturan dan masih berada dalam pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas)”, sebut Karutan Sigli.

Sebelum diserahkan kepada Bapas, kata Karutan Sigli, para WBP yang menerima program Asimilasi di rumah, terlebih dahulu mendapat arahan dari Kasubsi Pelayanan Tahanan, agar para WBP tetap menaati aturan yang ada dan tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama.

“Kegiatan penyerahan ini dilakukan secara Virtual yang dihadiri langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Bapak Miryadi dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Bapak Muhammad beserta staf. Kegiatan tadi berjalan lancar dan kondusif”, tutup A. Halim Faisal. (AA/hR)