Madina, haba RAKYAT
Sebanyak 328 orang warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas lIB Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut), mendapat Remisi Umum (pengurangan masa tahanan) pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.
Dan empat orang diantaranya langsung bebas, dengan dua orang bebas biasa dan dua orang bebas bersyarat.
Penyerahan surat keputusan pemberian remisi bagi warga binaan ini diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas lIB Panyabungan, pada Sabtu (17/8/2024).
Kalapas Kelas II B Panyabungan Sartowali menyebutkan dari WBP yang mendapat remisi ini di dominasi oleh penyalah gunaan narkoba.
Saya berharap dorongan moril dan semangat untuk membina warga yang bermasalah dengan hukum untuk kembali menjadi manusia yang utuh.
Dengan banyaknya permasalahan terkait dengan penyalah gunaan narkoba, Wabup Madina Atika Azmi Utammi menyampaikan bahwa narkotika bukan musuh orang yang ekonominya di atas, akan tetapi sudah masuk ke semua kalangan.
“Melalui media ini Kami mengajak untuk betul – betul mengawasi anak mulai dari rumah. Begitu juga dengan para orang tua untuk tidak ikut terjerumus narkoba ini adalah musuh bersama,” sebut Atika Azmi.
Lanjut, Atika juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memutus mata rantai peredaran narkotika di Mandailing Natal, dengan memutus mata rantai peredaran narkoba masa depan generasi bangsa ini insha Allah bisa diselamatkan.
Kepada WBP yang mendapat remisi, Atika berpesan dengan kehidupan yang baru agar kembali berbuat baik, aktif di masyarakat dengan harapan untuk menjadi lebih baik lagi.
“Mudah-mudahan ini terakhir kali disini ya, kembali ke tengah-tengah masyarakat memulai kehidupan baru, dengan harapan menjadi lebih baik lagi,” ujar Atika.
Seperti diketahui WBP yang mendapat remisi adalah yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti seluruh pembinaan di Lapas Kelas lIB Panyabungan serta tidak melanggar tata tertib dalam lapas.
Adapun rincian WBP yang mendapat remisi umum tahun 2024 sebagai berikut :
55 Orang mendapat 1 Bulan Remisi.
56 Orang mendapat 2 Bulan Remisi.
81 Orang mendapat 3 Bulan Remisi.
68 Orang mendapat 4 Bulan Remisi.
60 Orang mendapat 5 Bulan Remisi.
8 Orang mendapat 6 Bulan Remisi. (Udin Ray)