HUKUM  

35 WBP Rutan Sigli Diusulkan Dapat Asimilasi Dan Reintegrasi

Sigli, haba RAKYAT | 35 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Benteng (Ruben) atau Rutan Sigli, sebutan warga Pidie untuk Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli, diusulkan mendapat Asimilasi dan Reintegrasi.

Ditandai dengan kunjungan kerja (Kunker) dari pihak Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Banda Aceh, yang diterima langsung oleh Kepala Rutan Sigli, A. Halim Faisal, AmdlP.,S.H., untuk mengambil data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Senin 25/04/2022.

“Pengambilan data litmas ini dilakukan PK Bapas Banda Aceh terhadap 35 orang WBP Rutan Kelas IIB Sigli. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan mendapat Asimilasi dan Reintegrasi karena telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Rutan,” jelas A. Halim Faisal.

Hal ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19.

Dan sesuai dengan Permenkumham No. 03 Tahun 2018 perubahan kedua atas Permenkumham No.07 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, paparnya.

“Adapun pada pengambil data litmas terhadap 35 orang WBP ini, 25 orang mendapat usul Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial, 6 orang mendapat usul Asimilasi dirumah dan 4 orang lainnya mendapat usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersayarat,” demikian keterangan Kepala Rutan Kelas IIB Sigli, A. Halim Faisal. (AA/hR)