
Sigli,haba RAKYAT I 49 gampong di Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, telah memiliki Sertifikat Administrasi Hukum Umum (AHU) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Koordinator TPP Kecamatan Indrajaya, Khaifan Sasmita, S.Sos., Sabtu (14/02/2026), menyampaikan bahwa dengan telah keluarnya Sertifikat Badan Hukum berupa AHU, diharapkan pengelola BUMDes dapat memanfaatkan Dana Desa untuk mengembangkan usaha yang berpihak kepada masyarakat, baik secara penganggaran bersumber dari dana ketahanan pangan gampong maupun bersumber dari dana reguler lainnya.
Pun demikian, Khaifan juga mengimbau kepada pemerintah gampong supaya BUMDes menjadi perhatian khusus dalam pengalokasian dana desa, sebagai bentuk antisipasi penunjang sarana prasarana jika suatu saat dana desa ditiadakan oleh pemerintah pusat.

“Kami berharap pengelola BUMDes dapat menjalankan tugas dan pokok, serta fungsinya dengan baik dalam mengembangkan ekonomi masyarakat di gampong,” ujarnya.
Regulasi tentang BUMDes di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan, dengan beberapa regulasi yang mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes, seperti UU No. 3 Tahun 2024, dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021.
Kemudian dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) No. 3 Tahun 2021, Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015, serta Peraturan Bupati Pidie Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Gampong.
Regulasi-regulasi tersebut mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes, serta memberikan landasan hukum yang jelas bagi BUMDes untuk beroperasi secara efektif dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi desa.
Pendaftaran hingga keluarnya Sertifikat AHU dilakukan melalui Dashboard Bumdes Kementerian Desa PDT RI, yang prosesnya langsung dari Kementerian Hukum Republik Indonesia secara online.

Khaifan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah gampong, pengelola BUMDes, dan Pendamping Lokal Desa yang telah mendampingi dalam proses pendaftaran legalitas Sertifikat Badan Hukum AHU.
“Kami berharap ke depan, BUMDes dapat menjadi salah satu pilar ekonomi masyarakat desa,” kata Khaifan.

Harapan ke depan dengan telah legalnya seluruh Bumdes dari hasil perjuangan yang begitu panjang di Kecamatan Indrajaya kepada pengelola Bumdes dapat menjalankan tugas dan pokok serta fungsinya dengan baik dalam mengembangkan ekonomi masyarakat di gampong, imbuh Khaifan.
Khaifan sekaligus PIC BUMDes Indrajaya, juga menyampaikan bahwa ia akan terus mendukung dan memantau perkembangan BUMDes di wilayah kerjanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.(AA/hR)
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT |
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






