DAERAH  

5 Pelaku Maisir di Pidie Dicambuk Usai Shalat Jum’at di Halaman Masjid Abu Beureueh

Sigli,haba RAKYAT |
Lima pelaku Maisir (Judi) Online yang ditangkap dari tempat berbeda, dan telah menerima putusan sidang dari Mahkamah Syar’iyah Sigli, dilakukan hukuman cambuk selepas shalat Jum’at (10/11/2023) bertempat di halaman Masjid Abu Beureueh, Beureunuen, Mutiara.

Adapun para pelaku, dari keterangan Tim Jaksa Eksekutor Cabjari Pidie di Kota Bakti, Teuku Tarmizi, S.H., yaitu Khairul Mukhlis bin Muhammad (35) warga Gampong Barat, Kecamatan Pidie, wiraswasta.

Dijelaskan oleh Teuku Tarmizi, awalnya pada pada Kamis 12 Oktober 2023, sekira pukul 01.00 wib yang bertempat di Gampong Barat, Pidie, terdakwa memperjual-belikan Koin Emas/Chipp Higs Domino kepada para pembeli di wilayah Kecamatan Pidie.

Dan pada saat dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian ditemukan hasil transaksi jual beli Koin Emas Chip Higgs Domino di Handphone Merk Vivo Type Y21 warna biru dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A04e.

Bahwa terdakwa menjual Koin Emas Chip Higgs Domino dengan harga Rp60.000,- /B (enam puluh ribu rupiah) untuk 1 B (satu Bilion), sedangkan untuk menampung dari para pemain yang ingin menjual koin emas chip higgs domino kepada terdakwa seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 1B (satu Bilion).

Sesuai Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 permainan Chip Higgh Domino termasuk kedalam jenis perjudian (Judi Online) yang hukumnya haram. Dan atas putusan MS Sigli No. 32/JN/2023/MS.Sgi tanggal 08 November 2023 (Uqubat 20x dikurangi 1x menjadi 19x).

Karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 6 ayat (1) Qanun Propinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian, Muhammad Kausar bin Ramli (28) warga Dayah Muara Garot, Kecamatan Indrajaya, Pidie, ungkap Teuku Tarmizi, awalnya pada Senin 02 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 wib, bertempat di Gampong Dayah Muara Garot, terdakwa memperjual belikan Koin Emas/Chipp Higs Domino kepada para pembeli di wilayah Dayah Muara Garot.

Dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan hasil transaksi jual beli Koin Emas Chip Higgs Domino di Handphone merk Infinix HOT 11SNFC warna Putih.

Terdakwa menjual Koin Emas Chip Higgs Domino dengan harga Rp65.000 (Enam puluh lima ribu rupiah) untuk 1 B (satu Bilion). Sedangkan untuk menampung dari para pemain yang ingin menjual Koin Emas Chip Higgs Domino kepada terdakwa seharga Rp55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) untuk untuk 1B (satu Bilion).

Putusan MS Sigli No. 29/JN/2023/MS.Sgi tanggal 09 November 2023 (Uqubat 20x dikurangi 2x menjadi 18x). Pelaku terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 6 ayat (1) Qanun Propinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selanjutnya Muhammad Zainuddin bin Gadeng (31) warga Gampong Grong grong, Kecamatan Grong grong, profesi Jualan.

Pada Minggu 08 Oktober 2023, sekira pukul 01.00 wib, kata Teuku Tarmizi, bertempat di Gampong Grong Grong, pihak Kepolisian dari Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena memperjual-belikan Koin Emas/Chipp Higs Domino kepada para pembeli di wilayah Kecamatan Grong Grong.

Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan hasil transaksi jual beli Koin Emas Chip Higgs Domino di Handphone/ Smartphone merk Samsung Type A21 warna Hitam milik terdakwa yang didalammnya incloud aplikasi permainan chip higgs domino dengan ID : 237688 dan Password : 12345asu, beserta Koin Rmas Chip Higgs Domino.

Terdakwa menjual Koin Emas Chip Higgs Domino dengan harga Rp70.000,- /B (tujuh puluh ribu rupiah) untuk 1 B (satu Bilion), sedangkan untuk menampung dari para pemain yang ingin menjual Koin Emas Chip Higgs Domino kepada terdakwa seharga Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk untuk 1B (satu Bilion).

Putusan MS Sigli No. 23/JN/2023/MS.Sgi tanggal 09 November 2023 (Uqubat 20x dikurangi 2x menjadi 18x). Karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 6 ayat (1) Qanun Propinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ia juga menyebutkan nama Riza Sarwinda Binti Ridwan (25) warga Gampong Kulu, Kecamatan Mila, Pidie, Mahasiswi S1 Unigha.

Dimana pada pada Kamis 21 September 2023 sekira pukul 01.30 wib yang bertempat di Gampong Kulu, pihak Kepolisian dari Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena memperjual-belikan Koin Emas/Chipp Higs Domino kepada para pembeli di wilayah Kecamatan Mila.

Dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan hasil transaksi jual beli Koin Emas Chip Higgs Domino berupa 24 B (dua puluh empat Bilion) Koin Emas Chip Higgs Domino yang masih tersisa di Handphone Samsung A6+ warna Hitam milik terdakwa tersebut.

Terdakwa menjual Koin Emas Chip Higgs Domino dengan harga Rp65.000,- /B (enam puluh lima ribu rupiah) untuk 1 B (satu Bilion), sedangkan untuk menampung dari para pemain yang ingin menjual Koin Emas Chip Higgs Domino kepada terdakwa seharga Rp55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) untuk 1B (satu Bilion).

Putusan MS Sigli No. 27/JN/2023/MS.Sgi tanggal 31 Oktober 2023 (Uqubat 15x dikurangi 2x menjadi 13x), karena telah melanggar Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 6 ayat (1) Qanun Propinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Adalah Syukur Abadi Bin Ridwan (25) warga Pasie Ie Leubeu, Kecamatan Kembang Tanjong Pelajar/Mahasiswa (sesuai ktp), SMP (Tidak tamat).

Dimana pada Rabu 27 September 2023 sekira pukul 00.30 wib, bertempat di Gampong Pasi Ie Leubeu, terdakwa berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian dari Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie, karena memperjual belikan Koin Emas/Chipp Higs Domino kepada para pembeli di wilayah Kecamatan Kembang Tanjong.

Kata Teuku Tarmizi, pada saat dilakukan penangkapan ditemukan hasil transaksi Jual Beli Koin Emas Chip Higgs Domino serta 31 (tiga puluh satu) B Koin Emas Chip Higgs Domino yang masih tersisa di Handphone Oppo Type A15 warna Biru milik terdakwa serta hasil dari penjualan Koin Emas Chip Higgs Domino sebesar Rp263.000,- (dua ratus enam puluh tiga rupiah).

Bahwa terdakwa menjual koin emas chip higgs domino dengan harga Rp65.000,- /B (enam puluh lima ribu rupiah) untuk 1 B (satu Bilion), sedangkan untuk menampung dari para pemain yang ingin menjual Koin Emas Chip Higgs Domino kepada terdakwa seharga Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk untuk 1B (satu Bilion).

Putusan MS Sigli No. 30/JN/2023/MS.Sgi tanggal 02 November 2023 (Uqubat 20x dikurangi 2x menjadi 18x), karena terbukti
melanggar Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 6 ayat (1) Qanun Propinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, demikian disampaikan Tim Jaksa Eksekutor Cabjari Pidie di Kota Bakti, Teuku Tarmizi.(AA/hR)