“Kering Keringat” Tenaga Nakes Aceh Selatan Dana Non Kapitasi Belum Juga Dibayar

Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tapaktuan, menanggapi polemik pemerintah daerah dan instansi terkait segera menertibkan penyaluran dana nonkapitasi, agar hak para Nakes tidak lagi terhambat dan semangat pelayanan tetap terjaga. Foto Khaifi/haba RAKYAT.

ACEH SELATAN – haba RAKYAT l Saat virus Influenza A, mulai mengancam masyarakat, tenaga kesehatan (Nakes) tetap menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada warga. Namun di tengah perjuangan mereka, persoalan dana nonkapitasi masih menjadi keluhan utama.

Banyak Nakes mengaku bahwa dana nonkapitasi yang seharusnya diterima secara rutin kerap mengalami keterlambatan bahkan penahanan tanpa kejelasan. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kesehatan yang selama ini bekerja tanpa pamrih demi keselamatan masyarakat.

“Ketika pandemi atau wabah Influenza A terjadi, kami yang paling didepan berhadapan dengan risiko, tapi hak kami justru sering tertahan,” ungkap salah satu tenaga kesehatan yang enggan disebutkan namanya, kepada media haba RAKYAT, Senin 03/11/2025.

Mereka berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera menertibkan penyaluran dana nonkapitasi agar hak para Nakes tidak lagi terhambat dan semangat pelayanan tetap terjaga.

Padahal sekarang Puskesmas sudah menjadi BLUD, tapi pencarian Dana non Kapitasi tetap sulit, seperti tahun ini saja baru di bayarkan tiga bulan dari Januari sampai maret, sedangkan dari April sampai Oktober belum sama sekali di bayar kan kita tidak tau apa alasan mereka menahan Hak Nakes.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tapaktuan, Mahmul Ahyar, kepada Media ini, Senin 03/11/2025, mengatakan bahwa proses pembayaran klaim kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 75 ayat 3, BPJS Kesehatan wajib membayar klaim kepada FKTP paling lambat 15 hari kerja sejak berkas klaim dinyatakan lengkap dan telah diverifikasi,” katanya.

Jika dana non kapitasi itu belum diberikan kepada Tenaga Kesehatan (Nakes), maka hal tersebut diluar kewenangan pihaknya. Bahkan, dia mengaku sudah membayarkan dana tersebut hingga Oktober 2025.

Sedangkan kepala Dinas Kesehatan yuhelmi SH.MH Aceh Selatan waktu dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp tidak ada tanggapan sama sekali smpai berita ini di tayang.

Via/hR


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca