HUKUM  

58 WBP Rutan Sigli Ikuti Pemberkasan Pembebasan Bersyarat

Sigli, haba RAKYAT | 58 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli, saat ini mengikuti kegiatan Pemberkasan Pembebasan Bersyarat(PB) untuk narapidana PP 99, dan sosialisasi UU. No.22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Serta sosialisasi Petunjuk Pelaksana Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap WBP sesuai dengan UU. No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Karutan Sigli, A. Halim Faisal, AmdlP., S.H., saat ditemui awak media ini, Sabtu (27/08/2022).

“58 WBP Rutan Sigli tengah mengikuti kegiatan Pemberkasan Pembebasan Bersyarat”, jelas A. Halim Faisal.

Diuraikannya, Pemberkasan Pembebasan Bersyarat untuk WBP PP 99 berjumlah 33 orang, Pidana Umum sebanyak 14 orang dan Asimilasi Di Rumah sebanyak 11 orang.

“Jadi terbagi tiga, WBP PP 99, Pidana Umum dan Asimilasi Di Rumah. Sosialisasi ini di sampaikan langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, bapak Miryadi. Kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar”, pungkas A. Halim Faisal. (AA/hR)