Madina, haba RAKYAT | Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara (Sumut), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kota Padang Sidempuan akan melaksanakan lelang atas barang milik daerah yang penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi internet secara Open Budding.
Adapun opjek lelang tersebut sebagai mana gambar yang telah dipaparkan dan data opjek lelang dapat dilihat langsung pada website: www.lelang.go.id dan www.madina go.id.
Pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Juni 2023 untuk jadwal pembukaan akan digelar pada pukul 10.00 Wib dan batas akhir pelelang pukul 11.00 Wib.
Adapun ketentuan lelang yang harus diikuti sebagai berikut: memiliki akun yang telah terverifikasi pada wibsite www.lelang.gi.id.
Cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website www.lelang.go.id/page/syarat dan ketentuan.
Peserta dapat langsung melihat barang yang dilelang setelah pengumuman ini terbit di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kompelek Perkantoran Payaloting Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan.
Setoran uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya pada 19 Juni 2023 atau 1 hari sebelum lelang melalui nomor Virtual Account (VA) di masing-masing peserta lelang.
Bagi peserta lelang yang tidak di unjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan, segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi tanggung jawab peserta lelang.
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah biaya lelang sebesar 2 persen dari harga pembelian di tunjukkan ke nomor VA pemenang selambatnya tanggal 27 Juni 2023 atau 5 hari kerja setelah lelang, apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas maka uang jaminan akan disetor ke kas Negara dan di batalkan statusnya, sebagai pemenang lelang.
Peserta lelang dapat mengambil kutipan risalah lelang dan kwitansi dari kantor KPKNL Padang Sidempuan dengan membawa bukti stor pelunasan, KTP asli dan Fhoto copy dan materi sebanyak 2 lembar.
Pemenang lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada Pemerintah Daerah Mandailing Natal (Madina), maupun KPKNL terhadap barang yang telah dibeli dan segala biaya yang timbul atau tunggakan kewajiban seperti pajak jendela bermotor, dan lain-lain menjadi resiko dan tanggung jawab pembeli/pemenang lelang.
Pemenang lelang wajib mengambil barang peling lambat tanggal 30 Juni 2023 dengan membawa kutipan risalah lelang dan kwitansi, jika sampai dengan tanggal yang ditentukan barang belum di ambil maka tanggung resiko yang timbul terhadap barang dimaksud menjadi tanggung jawab pemenang lelang, Sera tidak akan menuntut Kepada penjabat/penjual / Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal.
Informasi lebih lanjut tentang ofjek lelang dan persyaratan lelang dapat menghubungi bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mandailing Natal dengan nomor HP 082166656799 (Erwin) atau 081263173678 (Faisal) 082361177440 (Khoirul) serta dapat menghubungi KPNNL Padang Sidempuan dengan nomor 08116333933.Kepala Badan BPKAD Kabupaten Mandailing Natal, Yas Adu Zakirin Nasution didampingi Kabid Aset Armin Syahputra Harahap MM,. Dalam sambutannya membenarkan tentang adanya lelang Barang Milik Daerah Mandailing Natal (Madina), dan jadwal pelaksanaannya tertanggal 20 Juni 2023 melalui aplikasi yang telah disebarkan. (Udin)