DAERAH  

MA Kabulkan Kasasi Partai Aceh, Pang Ucok Akan Dilantik Sebagai DPR Aceh

Aceh Timur, haba RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) dikhabarkan mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh (PA) beberapa bukan lalu, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Martini salah satu anggota DPRA dari Daerah Pemilihan (dapil) Aceh Timur. Jum’at 23 Juni 2023.

Informasi yang dihimpun haba RAKYAT.
Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Martini, setelah permohonan kasasi Partai Aceh dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Nomor: 383 K/Pdt.Sus-Parpol/2023, tanggal 29 Maret 2023 dengan amar putusan; mengabulkan permohanan kasasi Partai Aceh terkait perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Martini, anggota DPRA dari Partai Aceh. 

Tim Kuasa Hukum Partai Aceh, Fadjri membenarkan ikhwal dikabulkan kasasi tersebut.  “Dalam amar putusannya, permohonan kasasi Partai Aceh dikabulkan,” kata Fadjri pada. Selasa (20/6/2023) lewat keterangan tertulis seperti yang telah dilansir berbagai media online.

Fadjri menyebutkan, sebelum nya pada tingkat kasasi “pertama Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang mengadili permohonan gugatan dari Martini mengabul gugatan Martini,” sebutnya.

Sehingga menyatakan PAW yang diusulkan Partai Aceh merupakan perbuatan melawan hukum dan membatalkan usulan PAW Partai Aceh,” ungkapnya. 

Namun, tambah Fadjri, dengan terbitnya putusan Kasasi dari MA tersebut, maka putusan itu telah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

“Dengan demikian Gubernur Aceh harus segera menjalankan amar putusan tersebut dengan melanjutkan proses PAW terhadap Martini sebagai anggota DPRA periode 2019-2024 kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera diterbitkan surat keputusan pergantian antar waktu anggota DPRA kepada saudari Martini,” tandasnya. 

Berdasarkan surat keputusan MA tersebut, Martini akan di PAW dari anggota DPR Aceh dapil Aceh Timur dari Partai Aceh dan akan segera digantikan oleh M Yusuf atau lebih dikenal dengan sapaan Pang Ucok.

Allah ini maha adil, keadilan tetap akan menjadi pemenang, meski ia hanya di penghujung. Saya selalu meyakini bahwa di negeri ini masih ada orang-orang yang selalu menjalankan amanahnyan dengan baik”, tutur Pang Ucok saat ditemui.

Atas keputusan itu, Pang Ucok sangat berharap agar semua pihak dapat mentaati dengan baik keputusan tersebut, baik itu secara hukum maupun secara politik.

Jika hak sekarang membawa saya pada amanah di DPRA dengan sisa masa jabatan sekarang, maka izinkanlah saya melanjutkan anspirasi-anspirasi masyarakat bawah yang belum tersentuh dengan sisa masa jabatan ini”, pungkas Pang Ucok. (Raz).