Bireuen, haba RAKYAT | Kepala Kejari Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH MH didampingi Kasi Intel Muliana SH dan Kasi Pidum Zulham Dams SH dalam konferensi pers dengan belasan wartawan liputan Bireuen, menyatakan terdakwa atas nama Anwar Bin Jafar pelaku tindak pidana penipuan (DPO)telah ditangkap Kamis 4/8/2022 di depan Mapolres Bireuen.
Sebut Kajari, Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor: 219/Pid.B/2015/PN-Bir tanggal 16 Maret 2016 menyatakan terdakwa atas nama Anwar Bin Jafar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Penangkapan tersebut, ungkap Farid, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya, Tim Tabur Kejari Bireuen bergerak menuju lokasi. Setelah melihat terpidana sedang berjalan keluar dari halaman Mapolres Bireuen dengan menggunakan mobil Innova bersama temannya, tim langsung melakukan penangkapan.
Terpidana sempat ingin melarikan diri, akan tetapi sempat diantisipasi oleh tim, sebut Farid.
Menurut Kajari, tim sudah memantau pergerakan terpidana selama satu minggu.
Setelah digelar konferensi pers, terpidana langsung dibawa dengan mobil tahanan ke Lapas Bireuen untuk ditahan.
Pada kesempatan itu Farid Rumdana juga mengatakan, selama dirinya memimpin Kejari Bireuen, sudah dua orang dari empat buronan berhasil ditangkap.
Sisanya ada dua orang lagi. Do’akan saja dalam waktu dekat ini akan kita tangkap juga, sebut nya. (Umar A Pandrah)