DAERAH  

Oknum Peserta Seleksi P3K di Aceh Tengah Diduga Gunakan SK Bodong

Foto. Ilustrasi (sumber laman – Ombusdman).

Aceh Tengah – haba RAKYAT | Salah seorang oknum peserta Seleksi Administrasi Calon PPPK di Kabupaten Aceh Tengah, diduga menggunakan SK bodong Penempatan Tugas Bakti untuk lulus tes administrasi.

Dugaan ini mencuat pasca diterbitkannya Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024, pada tanggal 11 Februari 2025 yang lalu.

Sumber media ini yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan, Selasa (26/02), menyampaikan dugaan terjadinya mal adminstrasi itu dilakukan oleh oknum peserta berinisial NP.

Dari hasil penelusuran, diketahui NP mengantongi SK diduga bodong, ditandantangani oleh kepala dinas terkait di dinas kesehatan, untuk mendaftar sebagai peserta tes P3K di UPTD RSU Datu Beru.

Dalam informasi digali oleh sumber, selama periode masa bakti penugasan NP di Puskesmas, berdasarkan SK dicantumkan dalam seleksi administrasi, NP tidak pernah masuk bertugas. Yang bisa diduga NP tidak pernah ditugaskan di puskesmas tersebut.

Kelakuan NP dinilai sumber media sangat merugikan para peserta lain nya, mengingat terbatasnya kuota penerimaan P3K di instansi.

Sumber media ini berharap agar NP mengundurkan diri sebagai peserta tes, sebab syarat peserta seleksi sesuai poin dalam aturan pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024, disebutkan dalam poin (b), ‘Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus’.

“Untuk itu kami yang hanya menjalankan penugasan satu tahun setengah, atau kurang dua tahun secara sadar mengundurkan diri dari seleksi ini. Kita ikut sesuai aturan, dan kita berharap agar NP juga mengundurkan diri. Karena ada yang sudah masa bakti diatas 2 tahun harus gagal ikut seleksi, sebab keterbatasan kuota perekrutan P3K. Apa lagi NP diduga menggunakan cara ilegal seperti itu,” ucapnya.

Lebih jauh ditegaskan sumber, apabila NP tetap ikut Tes Seleksi P3K pada bulan April mendatang, pihaknya berkemungkinan akan melaporkan NP ke aparatur hukum.

“Kita akan mengawal informasi terkait pengunduran diri NP, apabila tetap melanjutkan ikut seleksi, kita akan lapor APH dan untuk penindakan hukumnya,” tegas sumber.

Sementara itu hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah, dr. Yunasri, belum berhasil dikonfirmasi. (Red)