DAERAH  

APDESI Minta Gampong Yang Habis Masa Jabatan Keuchik Segera Lakukan Pemilihan Baru

Photo : Sekretaris APDESI Aceh Timur Rizalihadi, Sabtu (5/4/dok/hR/T.Munzir)

Aceh Timur, haba RAKYAT | Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur, Rizalihadi meminta bagi gampong – gampong yang telah habis masa jabatan Keuchik telah habis untuk segera melakukan pemilihan baru dengan membentuk Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) oleh Tuha Peut Gampong (TPG).

”Rujukannya jelas, ada surat Bupati Aceh Timur No. 141/1163 tertanggal 25 Februari 2025 untuk izin pelaksanaan pemilihan Keuchik,” kata Rizalihadi. Sabtu, 5 April 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada kaitannya antara pemilihan Keuchik yang telah memiliki kejelasan hukum, dengan upaya gugatan yang sedang dilakukan pihak lain di Mahkamah Konstitusi MK tentang jabatan keuchik delapan tahun.

Rizalihadi mengatakan, selama ini dirinya banyak menerima informasi dari masyarakat bahwa banyak gampong – gampong yang telah habis masa jabatan Keuchik kini disisi oleh Penjabat (Pj), ini terkesan Keuchik mengulur waktu pemilihan Keuchik definitif dan ini sangat buruk, cetusnya.

”Tugas utama Pj Keuchik yang berasal dari Kecamatan atau ASN setempat adalah memfasilitasi pemilihan Keuchik definitif bukan mengulur waktu dengan alasan yang mengada-ngada,” terangnya.

Menurutnya Rizalihadi, hanya beberapa gampong saja di Aceh Timur yang sudah melakukan tahapan penyaringan Keuchik, seperti gampong Keumuneng dan Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak sedangkan yang lainnya masih jalan ditempat, sebutnya.

Ia meminta para Camat di Aceh Timur serius untuk segera memfasilitasi agar Pj Keuchik mendorong TPG untuk membuat penyaringan jika anggaran pemilihan Keuchik telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2025 ini.

”Masyarakat butuh Keuchik definitif agar mempercepat dan memudahkan pelayanan. Sedangkan Pj banyak tidak menetap dih Gampong yang bersangkutan sehingga koordinasi agak sulit,” tandasnya. (T.Munzir)