HUKUM  

Sidang Lanjutan Kasus Pemukulan Anak SD Mawardi Basyah Ditunda

Sidang lanjutan Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Mawardi Basyah (52), kini masuk dalam tahap sidang ke lima di Pengadilan Negeri (PN). Foto : Mardi/haba RAKYAT.

MEULABOH – haba RAKYAT l Sidang lanjutan Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Mawardi Basyah (52), kini masuk dalam tahap sidang ke lima di Pengadilan Negeri (PN) Kamis, Senin (19/06/2025).

Agenda sidang kali ini memberi kesempatan kuasa hukum untuk menghadirkan saksi ahli maupun alat bukti lainnya untuk meringankan hukuman terdakwa.

Pada sidang ke empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah, menghadirkan dua orang ahli yaitu, pertama adalah Ahli Psikologi yang melakukan pemeriksaan sikologi terhadap anak korban ataupun anak saksi, yang kedua ahli dari ilmu kedokteran forensik yang menjelaskan terkait dengan visum et repertum.

Sementara itu, Kajari Aceh Barat Siswanto melalui Kasi Intel Lhutfi mengatakan, memang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kepada kuasa hukum untuk menghadirkan saksi ahli terdakwa di sidang lanjutan ini, namun, kuasa hukum ataupun Terdakwa tidak dapat menghadirkan saksi ahli hingga sidang di tunda minggu depan Kamis 26 Juni 2025.

Mardi/hR