DAERAH  

Calon Investor Terancam Gagal Masuk Langsa, Terjerat Regulasi

Foto : Perwakilan calon investor bertemu dengan PJ Wali Kota Langsa.

Langsa, haba RAKYAT | Perwal Nomor 16 Tahun 2022, Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Kota Langsa Tahun 2022/2042 ( RDTP WP), dinilai untuk saat ini pemberlakuannya merugikan masyarakat Kota Langsa dan Langsa pada umumnya. Demikian sebut H. Muzakir AA.SE., Kamis (15/9).

Lebih lanjut disampaikan oleh H. Zakir, kejadian mana bermula ada satu Investor hendak berinvestasi di Kota Langsa yang bernilai Miliaran Rupiah yang bila nanti beroperasi mampu menampung Ratusan Tenaga Kerja.

Namun rencana tersebut terancam batal, akibat adanya RDTR WP tersebut, Calon Investor meminta lahan di Kecamatan Langsa timur yang akan dijadikan lokasi pergudangan tersebut. Meminta rekomendasi dari Pemko Langsa, bahwa di izinkan untuk membangun gudang, namun setelah urun rembuk dengan para pejabat Pemko Langsa, tidak ditemukan solusi.

Sementara calon Investor melalui H. Zakir, kiranya Pemko Langsa dapat mengambil kebijakan, agar Calon Investor tidak lari ke daerah lain, dikarenakan kita di Aceh kan ada UU Khusus (Last Spesialis), dikarenakan juga lokasi tersebut masih sangat luas 25 H masih kosong, sementara yang baru terpakai baru 5 H saja.

Oleh pemangku kewenangan dalam hal ini Kepala Dinas PUPR Kota Langsa, Muharram ST, bersikukuh tidak bersedia mengeluarkan rekomendasi dikarenakan lokasi tersebut merupakan Kawasan Pemukiman Padat Tinggi.

Lebih Lanjut Kadis PUPR Kota Langsa, Muharram mengatakan dirinya akan berkerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “Dalam Hal ini Perwal no 16 Tahun 2022, RDTR WP kawasan dapat kita usulkan untuk dirubah, namun butuh waktu satu hingga lima tahun”. Pungkas Muharram. (HR 02 / Sukri Asma)