Foto Pelaksanaan seleksi Tim Ad Hoc oleh Komisi A.
Foto peserta Tim AdHoc utk Fit and Proper test.
Lhokseumawe – haba RAKYAT | Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe Pada Tanggal 28 Februari 2023 melalui Komisi A telah membuka kesempatan kepada masyarakat Kota Lhokseumawe untuk mendaftar menjadi calon anggota Tim Independen (ad hoc ) yang akan bertugas untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe periode 2023-2028, setelah melalui tahapan-tahapan seleksi dimana ada 18 pendaftar setelah uji administrasi maka hanya 17 Pendaftar yang berhak mengikuti tes ujian tulis yang selanjutnya terseleksi 10 pendaftar yang lolos untuk uji baca alquran, dan usai mengikuti sesi fit and proper test yaitu tes wawancara yang dilakukan Komisi A DPRK Lhokseumawe terhadap 10 calon Ad hoc Kota Lhokseumawe maka ditetapkanlah 5 nama yang menjadi calon anggota Tim Independen (ad hoc ) yang akan bertugas untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe periode 2023-2028, adapun kelima Tim Pansel terpilih adalah, Drs Deni Mukhtadi, Dr Faisal Matriadi SE MSi, Dr Ikramuddin SE MSi, Dr Mariyudi SE MM, dan Muzakkir SH MH.
Dan Saat di penghujung bulan April Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe resmi meng-SK-kan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) penjaringan dan penyaringan calon Komisioner KIP Kota Lhokseumawe, pembentukan Pansel Komisioner KIP Kota Lhokseumawe tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten kota.
Adapun nama-nama tim Pansel KIP Kota Lhokseumawe yang sudah SK-kan yakni, Ketua : Dr Mariyudi SE MM, Sekretaris: Muzakkir SH MH. Anggota: Drs Deni Mukhtadi, Dr Faisal Matriadi SE MSi, Dr Ikramuddin SE MSi,
Dan dalam rangka melaksanakan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka Panitia Seleksi (Pansel) penjaringan dan penyaringan calon Komisioner KIP Kota Lhokseumawe mulai bekerja dengan membuka pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe Periode 2023-2028, dengan persyaratan sebagai berikut :
A. Syarat Umum
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Berdomisili di Wilayah Kota Lhokseumawe yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang sah.
- Taat menjalankan Syari’at Islam dan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik.
- Berusia paling rendah 30 tahun pada saat mendaftar.
- Belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama 2 (dua) periode pada tingkatan yang sama.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
- Mengajukan surat pendaftaran (yang ditujukan kepada ketua panitia seleksi calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe) dengan lampiran syarat administrasi.
B. Syarat Administrasi
- Surat pendaftaran*)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto warna layar belakang merah terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani.
- Foto copy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani /hasil pemeriksaan menyeluruh dari Rumah Sakit pemerintah **)
- Surat keterangan bebas narkoba dari hasil pemeriksaan Rumah Sakit pemerintah atau badan yang berwenang **)
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dan Partai Politik Lokal*) dan bagi yang pernah menjadi anggota Partai Politik dan Partai Politik Lokal paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan partai politik lokal yang bersangkutan.
- Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri **)
- Surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri **)
- Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih *)
- Bagi Aparatur Sipil Negara, melampirkan Surat Izin Pejabat Pembina Kepegawaian ASN
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu *)
- Surat pernyataan bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP *)
- Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan *)
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KIP *)
- Seluruh surat pernyataan masing – masing ditandatangani di atas materai Rp 10.000.-
- Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 10 Mei s/d 17 Mei 2023, Pukul 09.30 – 16.00 WIB (Hari Kerja). Permohonan diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe di Sekretariat DPRK Lhokseumawe dengan memasukkan semua berkas ke dalam map. (RIK)