ADVERTORIAL : PANLEG DPRK LHOKSEUMAWE BAHAS RAQAN PROLEGDA DPRK LHOKSEUMAWE

Foto Ketua DPRK H Ismail A Manaf di dampingi wakil ketua T. Sofyanus dan Seketaris Dewan Hanirwansyah ST.MT membahas Rapat Raqan prolegda di gedung Dprk Lhokseumawe.

Foto Dprk Lhoseumawe gelar Rapat pembahasan Raqan prolegda di aula gedung Dprk Lhokseumawe.

Lhokseumawe – haba RAKYAT | Panleg DPRK Lhokseumawe bersama Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe dan beberapa OPD terkait, serta PDAM Kota Lhokseumawe, melaksanakan rapat dua pihak terkait dengan 13 (tigabelas) Rancangan Qanun usulan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe, rapat dibuka oleh Ketua Badan Panitia Legislasi T. Sofianus.

Dari 13 (tiga belas) Rancangan Qanun dimaksud selain 3 (tiga) Rancangan Rutin perkiraan yang dapat terealisasi sesuai anggaran yang tersedia itu ada 3 (tiga) atau 4 (empat) Rancangan Qanun sesuai dengan hasil sepihak, yaitu Rancangan Qanun tentang Perlindungan Anak, serta Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sekwan DPRK Lhokseumawe, Hanirwansyah,ST,MT, menyampaikan bahwa diharapkan agar dapat terealisasi dengan selaras sesuai dengan kemampuan anggaran Kota Lhokseumawe dan dari DPRA pada tanggal 12 Januari 2023 mereka melakukan sosialisasi dengan Panitia Legislasi DPR Kota Lhokseumawe, terkait dengan 15 (lima) belas Rancangan Qanun Inisatif Pemerintah Aceh agar antara Pemerintah Kabupaten/Kota selaras dengan Pemerintah Aceh dalam pembuatan rancangan qanun serta para peserta rapat juga dapat mengeluarkan pendapat yang sifatnya mendesak sesuai dengan anggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe dan juga masih kurangnya pemasukan Pendapatan Asli Daerah yang tidak mencapai targetnya.

“Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam hal ini mengajukan 13 (tigabelas) Rancangan Qanun guna dapat menjadi prioritas bagilegislative dalam pembahasan tahun initermasuk Rancangan Qanun Rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
perlu dilihat dalam merancang sebuah Rancangan Qanun kita juga harus lihat produk hukumnya serta manfaat untuk Organisasi perangkat Daerah (OPD) disini OPD yang terkait dalam rancangan Qanun ini antara lain BAPPEDA, BPKAD, Dinas Disdukcapil, DinasP&K, Dinas Satpol PP & WH, Bagian Hukum Setdako Lhokseumawe, Bagian Pemerintahan Setdako Lhokseumawe, PDAM dan masyarakat pada umumnya yang bisa menambah untuk Pendapatan Asli daerah Kota Lhokseumawe jadi sebuah produk hukum itu dibuat yang bisa menguntungkan untuk Pemerintah Kota Lhokseumawe dan masyarakat luas pada umumnya” Ujar Koordinator Panleg, T. Sofianus.

Kabag Hukum Setdako juga menyampaikan “Terkait RTRW ini sesuai PP No. 21 tahun 2021, ada fasenya, ada tahapan-tahapan. Setiap pembahasan sudah ada terjadwal. Namun kita bisa mempredisiksikan keluarnya di bulan 5 persetujuan substansi itu, baru bisa masuk ke DPRK.

Itu sedang dalam proses pembahasan, minggu lalu kita baru Bersepakatan dengan Kabupaten Aceh Utara terkait pola ruang dan persetujuan subtansi ada beberapa lagi yang kita tuggu dari pusat.

“Pembuatan sebuah rancangan Qanun seharusnya dibuat sesuai dengan kasus dan kondisi yang ada di Kota Lhokseumawe walaupun kadang harus melihat juga contoh dari produk hukum yang sudah ada dari daerah yang lain kalaubRancangan Qanun harus selalu direvisi, sangat dikhawatirkan anggaran yang seharusnya bisa untuk rancangan qanun baru, tapi harus untuk dipergunakan untuk Rancangan Qanun yang sama”.

Dalam kesempatan ini Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe juga menyampaikan bahwa terkait masalah RTRW banyak yang harus direvisi juga disini Pemerintah Kota Lhokseumawe terhambat dengan masalah penganggaran, maka dapat diselesaikan dianggaran Penambahan Tahun 2023.

Disini Kabag Hukum dan Humas Sekretariat DPR Kota Lhokseumawe, NiningSallina,S.STP, juga menyampaikan “Sebagaimana kita ketahui ini masuknya proleg ini masuk ke kami di awal bulan Januari 2023, kita sudah pembahasan sepihak. Untuk masalah RTRW ini diakhir Tahun 2022, kita sudah mendapatkan sinyal untuk membahas sepihak dengan legislasi, namun ada beberapa hal dan waktu yang tidak tepat. Maka dengan hal ini dipending untuk sementara waktu”.

Terkait dengan Rancangan Qanun RTRW, Sekretaris PUPR menyampaikan “bahwa dari seluruh Kab/Kota yang ada di Aceh, hanya Kota Lhokseumawe yang dikasih kesempatan sekarang untuk dibahas di pusat, setelah bulan Mei 2023, selang 20 hari akan dimasukkan kembali dalam Rancangan Qanun. Karena RTRW ini sangat penting, intinya kedepannya
seluruh kegiatan pembangunan kita ini yang menjadi regines kriteria ini adalah RTRW, DAK intergrasi salah satunya yang penting adalah RTRW, maka integritasnya tidak boleh ditunda dan harus dipertimbangkan. (Erik)