ADVETORIAL : KOORDINATOR PANITIA LEGISLASI DPRK LHOKSEUMAWE MENERIMA KUNJUNGAN PANITIA LEGISLASI DPRA ACEH

Foto Kunjung kerja panitia Legeslasi DPR Aceh di pimpin Mawardi M.Si sebagai ketua panleg di sambut wakil ketua DPRK Lhokseumawe T. Sofianus selaku koordinator panitia Legeslasi.

Lhokseumawe – haba RAKYAT | Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe T. Sofianus, M. AP, dalam hal ini selaku koordinator panitia legislasi memimpin rapat Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe, dalam rangka Kunjungan Panitia Legislasi DPR Aceh untuk membahas Kajian terhadap Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh Prioritas DPR Aceh, yang berjumlah 10 ( sepuluh ) Rancangan Qanun, yang terdiri 7 ( tujuh ) Rancangan qanun usul inisiatif DPR Aceh dan 3 ( tiga ) Rancangan Qanun Usulan Pemerintah Aceh yang akan segera dilakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah Aceh.

Rapat berlangsung di ruang Rapat Gabungan Komisi DPRK Lhokseumawe Kamis (12/01/2023).

Rapat tersebut dihadiri oleh Murhaban selaku Ketua Panleg DPRK Lhokseumawe, pihak DPR Aceh yang dihadiri oleh Mawardi, M.Si selaku Ketua Panleg dan didampingi Anggota Panitia Legislasi beserta Rombongan Bagian Hukum Sekretariat DPR Aceh, adapun maksud dari kunjungan tersebut adalah untuk Silaturrahmi dan mensosialisasikan tentang rancangan Qanun yang akan dibahas oleh Pemerintah dan legislatif.

Dalam hal ini Rancangan Qanun yang disusun oleh Pemerintah Aceh harus selaras dengan muatan Rancangan Qanun yang disusun oleh pemerintah Kabupaten/Kota agar menjadi sebuah Qanun yang lebih bermutu.

Untuk Rancangan Qanun Pengelolaan Keuangan Aceh yang akan direvisi harus lebih memperhatikan peraturan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena Selama ini Pendapatan Asli Daerah baik Provinsi maupun kabupaten/Kota masih sangat kurang, selain itu Raqan tersebut harus mengakomodir pasal tentang kekhususan Aceh seperti pengelolaan zakat, infaq dan sedekah.

Dalam pembuatan sebuah rancangan qanun juga harus memperhatikan hajat hidup masyarakat banyak, dalam hal ini rancangan Qanun yang akan di susun oleh Pemerintah Aceh, Kabupaten/Kota tidak menjadi suatu kepentingan pihak-pihak tertentu.

Berikut Program Legislasi Aceh yang menjadi prioritas Tahun 2023 dan yang sudah ditetapkan sesuai Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor : 21/DPRA/2022 tentang Penetapan Program Legislasi Aceh adalah sebagai berikut :

Daftar Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2023

Rancangan Qanun Aceh tentang penyiaran Aceh.

Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Keempat atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.

Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Rancangan Qanun Aceh tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Karbon Aceh.

Rancangan Qanun Aceh tentang Dana Abadi Pendidikan.

Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2023-2024.

Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.

Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Aceh.

Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.

Daftar tambahan Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh Tahun 2023

Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.

Rancangan Qanun Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh.

Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian.

Rancangan Qanun Aceh tentang Pembentukan Perseroan Terbatas jaminan Pembiayaaan Syariah.

Rancangan Qanun Aceh tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan dan Bandar Udara.

Ketua DPRK Lhokseumawe menutup Rapat Panitia Legislasi dalam rangka Kunjungan Panitia legislasi DPR Aceh untuk membahas kajian terhadap Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh Prioritas DPR Aceh. (Erik)