Madina, haba RAKYAT | Kasus pemukulan dan penganiayaan oknum Wartawan JBL yang sempat Viral belum lama ini kembali mencuat fakta baru sesuai keterangan PERS dari Tim Kuasa Hukum Reza Nasution, mengungkapkan di Payaloting Hotel Kelurahan Kayujati Kecamatan Panyabungan, Kamis (24/3/2022).
Ke 4 Tersangka Pemukulan JBL, saat ini telah ditahan di Polda Sumatera Utara berdasarkan bukti, BAP dan keterangan mereka ihwal terjadi pemukulan tersebut setelah JBL mengucapkan “kan jadi dipakek karuamu kau karena selama ini kutengok kau tak dipakek” dan diduga kuat korban JBL melakukan pemerasan dengan permintaan sejumlah uang yang angkanya sangat fantastis.
Kronologi pada saat kejadian kata Reza Nasution, berdasarkan keterangan para tersangka AW di BAP bahwa pada hari Jumat (4/3/2022), sekira pukul 19.15 Wib, pelaku AW bertemu deng JBL di lopo Mandailing Caffe dan pertemuan tersebut inisiatif sendiri AW.
Korban JBL dan pelaku AW telah lama berteman dan sering bertemu serta berkomunikasi dan saat itu korban JBL menyampaikan kepada pelaku AW, untuk menyampaikan pesan kepada seseorang teman AW untuk memperhatikan korban 8 orang temannya perhatian tersebut berupa permintaan uang dengan nada memaksa angka 30 juta per orang di kali 4 orang di Mandailing Natal dan untuk rekan – rekan yang lima orang di medan lagi harus lebih dari 50 juta.
Pada saat kejadian korban juga sebelumnya melakukan komunikasi dengan seseorang perempuan Y, via telpon genggam korban, pengakuan korba bahwa Y diketahui adalah aktivis ormas/LMS di Medan, JBL dan Y berkomunikasi untuk membicarakan masalah angka yang harus disediakan oleh pelaku yang disebut sebagai perwakilan korban.
Disamping itu Reza Nasution juga memaparkan bahwa pihaknya banyak mengantongi bukti lain seperti rekaman pembicaraan dan pada saat nanti akan dibeberkan ke publik dan dihadapan aparat hukum. (Paisal Lobe – Udin)