Aceh Tengah, haba RAKYAT | Salah satu penyakit masyarakat saat ini yaitu judi, permainan judi ini, juga tidak memandang apakah orang dewasa atau remaja, bahkan anak anak sekalipun bisa terkena penyakit masyarkat ini.
Banyak kegiatan di masyarakat dijadikan arena perjudian, dari olahraga hingga kesenian. Olahraga masyarakat seperti bola kaki, Volly ball menjadi ajang tempat perjudian dengan dalih untuk minum atau makan bersama.
Terlepas dari hal itu semua, yang namanya judi ya tetap judi dan tetap dilarang oleh agama dan Undang Undang di negara kita .
Tidak sampai disitu saja dengan technology saat ini, Perjudian pun semakin maraknya, hanya dengan menggunakan Handphone Android, langsung bisa main.
Kapolres Aceh tengah Akbp Nurochman Nulhakim, S.IK didampingi Kasat Reskrim, Sabtu, 20 Agustus 2022, mengatakan, seperti malam kemarin Tim Opsnal Sat Reskrim, berhasil menangkap Pelaku Judi Online di bengkel “Ujang Gayo” di Desa Jeget Ayu Kecamatan Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah, Pelaku Tindak Pidana Perjudian Maisir/Judi Online (jual beli chip game Higgs domino) A.n : S Bin A (45), Laki-laki, Agama Islam, Pedagang di Kecamatan Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah, sebagai Penjual/Agen Chip Higgs Domino.
Kejadian itu Tim Ops nal Sat Reskrim berhasal menyita Barang bukti, – 1 (Satu) unit handphone merk VIVO V2027 warna biru milik (Penjual/Agen), saudara S BIN AU yang berisi Akun Resmi Chip Higgs Domino, sebanyak 42.9 B (empat puluh dua koma sembilan billion) yang disimpan didalam 2 (dua) akun, yaitu atas nama SM-T211 dengan ID 154154176 dengan jumlah penjualan sebanyak 29,5 B (dua puluh sembilan koma lima billion), dan sisa di akun sebanyak 562 M (lima ratus enampuluh dua million) dan akun atas nama WALLEYE dengan ID 277920300 dengan jumlah penjualan sebanyak 13,4 B (tiga belas koma empat billion) dan sisa di akun sebanyak 514 M (lima ratus empat belas million), dan uang tunai Hasil Jual Chip Higgs Domino tersebut sebanyak Rp.535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Kemudian Kapolres melalui Kasat Reskrim mengatakan kepada TSK Judi/ Maisyir melanggar Pasal 20 Jo 19 Jo 18, Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat dan selanjutnya tersangka dengan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, guna diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut. Ujar Kasat Reskrim. (Erwin)
Sumber : https://tribratanewspolresacehtengah.com/2022/08/20/di-kampung-jeget-ayu-pelaku-jarimah-maisir-judi-jenis-chip-higgs-domino-di-gelandang-ke-rutan-polres-aceh-tengah/