HUKUM  

Anak Bunuh Ayah di Rajabasa, Pelaku Ditangkap di Kebun Singkong Lampung Selatan

Tim gabungan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polsek Kedaton berhasil menangkap RE (36), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, M (67). RE diamankan tanpa perlawanan di sebuah gubuk kebun singkong di Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan. Foto : Wiji Lastini/haba RAKYAT.

LAMPUNG SELATAN – haba RAKYAT | Tim gabungan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polsek Kedaton berhasil menangkap RE (36), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, M (67). RE diamankan tanpa perlawanan di sebuah gubuk kebun singkong di Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, Sabtu (22/11/2025) malam

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku RE telah berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kedaton,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi di rumah korban di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, sekitar pukul 09.30 WIB. Korban diketahui datang dari Pesisir Barat untuk mengajak putranya bekerja di kebun. Namun ajakan itu ditolak pelaku hingga memicu pertengkaran.

Dalam kondisi emosi, RE masuk ke kamar dan mengambil sebilah golok. Ia kemudian mendorong korban hingga terduduk dan menebaskan golok ke leher ayahnya, menyebabkan korban tewas di lokasi.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri sambil membawa senjata tajam tersebut. Setelah buron selama sehari, petugas berhasil melacak keberadaannya dan menangkap tersangka beserta barang bukti berupa sebilah golok, pakaian, dan tas milik pelaku.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

WL/hR


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca