HUKUM  

Aneh Pihak PA dan Kontraktor Pembeli Proyek Jembatan Silayar Agara Lepas Jeratan Hukum

Adanya indikasi keras dugaan unsur sengaja di korbankan pihak PPTK, dan pihak Kontraktor yang punya CV, dalam pekerjaan jembatan Silayar Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), jelas pelaku pengerjaannya lepas dari jeratan hukum. Foto : Ist/Sadikin/haba RAKYAT.

KUTACANE – haba RAKYAT l Sudah beberapa bulan terkait kasus jembatan silayar Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) tak kunjung selesai kasus yang melibatkan PA, dan para kontraktor terlibat pada pelaksanaan pengerjaannya itu.

Demikian isu berkembangnya, pada Selasa 25/11/2025, dari beberapa pengamat LSM yang di temui media ini tak mau di tulis namanya.

Informasi di himpun media ini bahwa yang sangat di pertanyakan dari perjalanan jejak rekam kasus ini, adanya indikasi keras dugaan unsur sengaja di korbankan pihak PPTK, dan pihak Kontraktor yang punya CV, sementara di pengerjaan jelas pelaku pengerjaannya lepas dari jeratan hukum.

Karena dari sumber dari berbagai sumber itu menjelaskan prin-aut telah di serahkan kepada pihak APH yang menangani kasus tersebut, seperti di jelaskan sebelumnya dari awal yaitu prin-aut itu adanya buktinya awalnya dari PA, dan PA ini yang meneken semua katanya.

Selanjut pihak CV melanjutkan kepada pihak kontraktor pelaksana di lapangan yang di sebut-sebut menyewa itu lepas dengan mulus? Ada apa ini aneh kata publik beredar, sementara pihak Perusahaan CV yang jadi inisial (Al) korban atau tumbal bersama PPATK nya (My) PUPR Agara tersebut.

Sementara dari PPATK pun mengaku, itu berdasarkan teknis di sodorkan dari stafnya inisial (R) tanpa kroscek ia teken, sehingga terjadi mar-up harga, dan itupun telah di kembalikan sepanjang kemampuan yang ada.

Akan tetapi dari informasi, telah di atur pihak nomer 1 di Agara itu, agar pihak pelaksana di lapangan dapat mengembalikan uang yang di transper padanya dari pihak CV yang utama itu, sesuai informasi pihak keluarga CV kepada media ini.

Oleh karena itu, keterangan informasi yang beredar kisaran 300 juta belum di kembalikan, ini akhirnya menjadi tertunda pada sidang tipikor Banda Aceh, sehingga informasi beredar bisa tertunda 1 bulan lagi lamanya.

Selanjutnya pertayaan ini di pertanyakan pada pergantian Kajari lama ke Kajari baru, ini menjadi tanda tanya kepada Kajari baru, apakah pihak ke 3 sudah bermain sehingga semakin terkesan pihak APH ini pilih kasih, dalam menerapkan pasal-pasal meringankan acara pembuktian terhadap para pihak, baik itu PA serta yang ikut tersangkut, terkait print-aut pengiriman dana (nilai) dari pihak CV pemenang tender, kepada pihak di sebut-sebut beredar membeli paket proyek tersebut.

Sementara pihak APH Kajari Agara saat konfirmasi berusaha beberapa kali belum berhasil terkait kasus jembatan silayar yang pilih kasih, dalam kasus acara pembuktian terhadap pihak PA maupun pihak kontraktor pelaksana yang di sebut-sebut pembeli proyek dari CV yang di tersangkakan itu.

Tim/hR


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca