DAERAH  

“Awal Reformasi Sistem Pemilu dan Pilkada Dimulai di Tahun 2029”

Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara, Eka Juanda Prasetiyo, SE bersama Bupati Aceh Tenggara H.M Salim Fakhry, tengah berdiri dalam acara diskusi penguatan lembaga di Oproom Setdakab, dilaksanakan Bawaslih setempat. Foto : Sadikin/haba RAKYAT.

KUTACANE – haba RAKYAT l Terpisahnya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada pada 2029, sebagai langkah awal Reformasi sistem demokrasi di Republik Indonesia dan Provinsi Aceh mulai berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisioner Badan pengawasan Pemilihan (Bawaslih) Kabupaten Aceh Tenggara, Eka Prastyo Lubis dalam pidato sambutannya di kegiatan Penguatan antar Lembaga Mitra Bawaslih, berlangsung di Oproom Setdakab, Senin pagi 22/9/2025.

Dalam putusan MK No : 135/PPU-XXII/2024 telah menetapkan sistem pemilu nasional (Pilpres, DPR dan DPD) akan dipisah dengan pelaksanaan Pilkada dan DPRD, dengan selisih waktu antara dua, atau dua setengah tahun, harus kita akui telah terjadi langkah besar atas reformasi sistem pemilu di Republik ini, kata Eka.

Dari cermatan atas putusan MK, secara jelas bertujuan untuk menyederhanakan arsitektur demokrasi Elektoral Indonesia dari skema lima kotak suara selama ini telah berjalan.

Oleh karena itu, agar tidak lagi menjadi beban besar bagi pihak penyelenggara, peserta, dan pemilih, dengan adanya pemisahan pelaksanaan pemilu dan pilkada dapat berjalan lebih efektif, berkualitas, serta berkeadilan, baik secara teknis dan Subtansial.

Sementara itu, dari perubahan system pemilu nasional dan pilkada, tentu menjadi tantangan baru bagaimana kita dapat memastikan bahwa, langkah putusan MK terkait pemilu tidak terlepas dengan upaya mewujudkan pelaksanaan pemilu dan pilkada yang lebih berkualitas.

Selanjutnya bahwa, “Dari komitmen selama ini penyelengara pemilu harus mampu menjaga Integritas dan profesionalme, Eka juga berharap pemda serta masyarakat untuk terus mengawal masa transisi kepemiluan”, ujar Eka.

“Bawaslih Kabupaten Aceh Tenggara berkomitmen, untuk pengawasan Pemilu bukan sekedar teknis semata, melainkan Ikhtiar moral, dan Konstitusional dalam mejaga kedaulatan rakyat”, ucapnya.

Masih katanya bahwa hari ini, kami akan suarakan, gagasan, kritik, saran, dalam rekomendasi untuk kepentingan pelaksanaan pemilu secara umum.

Lebih lanjut Eka juga berharap, “Kegiatan ini menjadi ruang dialog, konstruktif antara penyelenggara pemilu, pemda, akedemisi, masyarakat sipil, dan rekan-rekan media wartawan awak jurnalis kuli tinta”, ucapnya.

Menurutnya, demokrasi bisa tumbuh sehat, jika dijaga bersama, semakin partisipatif, berintegritas dipastikan sudah kokoh pondasi bangunan demokrasi kita.

“Aceh Tenggara merupakan miniaturnya Indonesia memiliki kearifan lokal, serta semangat otonomi daerah, mari kita tunjukan dari bumi sepakat Segenep ini, juga mampu mewarnai percaturan demokrasi nasional”, sebutnya.

Saya juga berharap, dari hasil diskusi kita dalam forum ini, bisa memberi kontribusi nyata dalam menjaga keberlangsungan jalannya demokrasi yang jujur, adil dan berintegritas.

“Kami juga sangat berterima kasih, atas peran serta Bupati atas komitmennya dalam memperkuat sinergitas antar lembaga dan mendukung penuh terciptanya iklim demokrasi yang kondusif di Bumi Sepakat Segenep”, pungkas Eka mengakhiri.

Kesempatan itu juga, Bupati Aceh Tenggara H.M Salim Fakhry dalam sambutannya, menyampaikan bahwa begitu pentingnya upaya memperkuat peran lembaga pengawas pemilu menjelang pemilu 2029 nanti .

“Tujuan kita dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan integritas pemilu. Juga sebagai langkah untuk memperkuat posisi Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang independen dan profesional”, sebut Fakhry.

Pemerintah daerah mendukung Panwaslih dalam memastikan data pemilih akurat, persiapan logistik, keamanan TPS, hingga pengawasan penyebaran informasi di media sosial dan cetak. Melakukan pendidikan pemilih dalam meningkatkan dan mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan pemilu, tambahnya.

Tampak hadir unsur Forkompimda, Sekda, peserta dari berbagai Akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan Ketua Organisasi kewartawanan, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Fahrul Rizha Yusuf ,SHi, MH. Dian Permata M.PA Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Bawaslu Aceh.

Sebelumnnya, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Agus Syahputra, pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa, kegiatan ini dilakukan secara serentak di 23 Kabupaten/Kota, dengan tujuan memperkuat kelembagaan pengawas pemilu demi demokrasi yang lebih baik.

Sad/hR


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca