Sigli,haba RAKYAT |
Pria AZ (40) warga Gampong Keupula, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, Provinsi Aceh, sudah diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku AZ ditangkap oleh personel Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Iskandar, S.H., MSM., di Gampong Dayah Syarief, Kecamatan Mutiara, Pidie, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Iskandar, Senin (22/04/2024) kepada awak media ini menyebutkan, bahwa pelaku AZ ditangkap pada Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 19.00 wib, bertempat di Gampong Dayah Syarief Kecamatan Mutiara, Pidie.
Pelaku AZ ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwasanya pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Menindak lanjuti informasi tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AZ, yang saat itu sedang berada di rumah orang tuanya di Gampong Dayah Syarief, Kecamatan Mutiara.
Saat ditangkap, kata Kasat, pada AZ ditemukan Barang Bukti (BB) berupa satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 10,36 (sepuluh koma tiga puluh enam) gram, yang disimpan dirumah orang tuanya.
“Kami masih mendalami dari mana pelaku AZ mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan saat ini pelaku beserta BB sudah diamankan di Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut”, demikian Kasat Resnarkoba menerangkan.(AA/hR)