Aceh Tengah – haba RAKYAT | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah melakukan panggilan video kepada seorang Bacaleg yang menjadi jamaah haji di Mekah, Senin (12/6/2023).
Seperti halnya Bacaleg yang datang ke KIP Aceh Tengah, proses uji mampu baca Al Qur’an bagi yang naik haji, tetap dengan registrasi, pencabutan Maqra’ ayat yang dibacakan, kemudian membaca beberapa Al Qur’an langsung di depan tim penguji.
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia, Iwan Bahagia, Uji Mampu Baca Al Qur’an bagi Bacaleg DPRK Aceh Tengah untuk Pemilu 2024 dilakukan sesuai Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023.
Sementara itu, terkait dengan fasilitasi panggilan video yang dilakukan KIP Aceh Tengah kepada Bacaleg yang berhalangan hadir termasuk karena sakit atau berhaji, dibuktikan dengan surat keterangan, diatur oleh Surat KIP Aceh Nomor 933/PL.01.4-SD/SD/2023.
“Hari terakhir ini, kami memang menjadwalkan untuk bakal calon yang berhalangan hadir berdasarkan surat keterangan dari Partai Politik, baik itu sakit, di luar kota, atau yang sedang menjalankan ibadah haji,” ujar Iwan Bahagia.
Selain Bacaleg yang sedang berhaji, peserta yang sedang di luar kota juga mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an menggunakan teknologi informasi berupa panggilan video.
Uji mampu baca Al-Qur’an ini lanjut Iwan, merupakan salah satu persyaratan bagi bakal calon anggota DPRK Aceh Tengah. Pada akhirnya, para bakal calon yang telah ikut serta akan mendapat Surat Keterangan Mampu Membaca Al-Qur’an, untuk kemudian menjadi syarat administrasi bakal calon anggota DPRK Aceh Tengah.
Diterangkan, selama proses kegiatan, panitia mencocokkan data Bacaleg yang mengikuti uji mampu baca Alqur’an dengan data yang telah diinput masing-masing Parpol ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), termasuk penyesuaian wajah di foto KTP elektronik maupun wajah asli peserta.
“Panitia akan mencocokan data bacaleg dengan akun Silon, untuk menghindari penggunaan joki pada tahapan ini,” ujar Iwan.
Iwan mengungkapkan, sebanyak 566 Bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik ke KIP Aceh Tengah, terdapat 301 Bakal Calon yang hadir langsung, tujuh orang melalui panggilan video.
“Bacaleg yang mengundurkan diri dengan Surat Keterangan mencapai 225 orang, mengundurkan diri secara lisan dengan telepon seluler mencapai 21 orang, tanpa keterangan sepuluh orang,” pungkas mantan Presiden Mahasiswa STAIN Gajah Putih tersebut. (Rel -)