DAERAH  

Badan Kesbangpol Pidie Gelar Sosialisasi Regulasi Tentang Ormas

Sigli,haba RAKYAT | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pidie, Kamis (27/06/2024) menggelar Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bertempat di aula Badan Kesbangpol setempat.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh pengurus Ormas dalam Kabupaten Pidie. Sedangkan pemateri kegiatan ini, selain Kaban Kesbangpol Pidie, juga dari unsur Badan Kesbangpol Aceh dan Polres Pidie.

Pada kesempatan itu, Kaban Kesbangpol Pidie, Teuku Iqbal, S.STP., M.Si., menyajikan materi Penerapan PP No.58 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU no.17 tahun 2013 dan PP no. 59 tahun 2016 tentang Ormas yang didirikan oleh WNA.

Halnya materi disampaikan oleh Dr. Juliana, M.Pd., dari Badan Kesbangpol Aceh, juga terkait dengan keberadaan Ormas dan LSM serta regulasinya.

Dan mewakili Kapolres Pidie, Kasat Intelkam Iptu Mawardi, S.H., menyajikan materi tentang peran Polri dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap Ormas.

“Dalam peraturan pemerintah tersebut diatur berbagai hal terkait eksistensi Ormas dan LSM”, jelas Teuku Iqbal.

Adapun tujuan dilaksanakan sosialisasi ini, kata Teuku Iqbal, adalah untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, menjaga nilai agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, menjaga serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

“Agar dalam pendirian Ormas dan LSM, haruslah mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku, sehingga eksistensi Ormas dan LSM legal,” pinta Kaban Kesbangpol Pidie, Teuku Iqbal.

Pada pemaparan materi, Kapolres Pidie yang diwakili oleh Kasat Intelkam, Iptu Mawardi, menyampaikan bahwa, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, keberadaan Ormas yang merupakan wujud realisasi kebebasan berserikat dan berkumpul, tentunya tidak lepas dari bagaimana kepolisian dapat mengawasi aktivitas kelompok masyarakat.

Ada beberapa upaya Kepolisian melalui kewenangan yang dimilikinya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berkaitan dengan upaya pengawasan terhadap aktifitas Ormas, sebut Iptu Mawardi.

“Upaya Preemtif, yaitu upaya kepolisian dalam rangka melakukan pembinaan terhadap masyarakat melalui kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh fungsi Satuan Binmas, seperti memberikan penyuluhan terhadap masyarakat, penempatan Bhabinkamtibmas Polri di setiap desa (gampong)”, ungkap Kasat Intelkam,

Kemudian upaya Preventif, yaitu upaya kepolisian dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat untuk menghilangkan bertemunya niat pelaku kejahatan dengan kesempatan/situasi yang memberikan peluang kepada pelaku kejahatan, imbuhnya.

“Dan kegiatan Preventif tersebut dapat dilaksanakan dengan cara melakukan patroli, penjagaan dan pengawalan yang dilaksanakan Satuan Samapta”, Iptu Mawardi menerangkan.(AA/hR)