DAERAH  

BAHAYA JUDI ONLINE

Oleh : Tgk. Isafuddin, M.H (Kasi Bimas Islam Kemenag Pidie dan Ketua Tanfidziah PCNU Pidie) – Khutbah Jum’at 20 Muharram 1446 H/26 Juli 2024 M, Masjid Agung Al-Falah Sigli

َلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ اْلمُبِيْن. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَـمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صادِقُ الْوَعْدِ اْلأَمِيْن. أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Maasyiral Muslimin rahimakumullah
Pada kesempatan mulia ini, marilah kita semua untuk senantiasa bersyukur kepada Allah swt atas karunia nikmat yang telah dianugerahkan kepada kita.

Tak lupa shalawat dan salam juga harus terus kita sampaikan kepada Nabi Muhammad saw agar kita dapat meraih syafaatnya dalam kehidupan di dunia dan akhirat.

Era digital seperti saat ini, keberadaan kecanggihan informasi dan teknologi tidak hanya memberi dampak positif namun juga dampak negatif menyertainya. Termasuk yang saat ini sedang ramai diberitakan soal maraknya judi online.

Pemerintah telah membentuk satuan tugas khusus (Satgas) dan berdasarkan data sementara terungkap bahwa 2,3 juta warga Indonesia bermain judi online. Dari jumlah tersebut, 80 ribu di antaranya anak anak berusia di bawah 10 tahun.

Maraknya judi online lantaran dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun selama terhubung ke internet. Di sinilah ujian ketakwaan seorang mukmin pada era sekarang, khususnya ketika sendirian atau mungkin bersama sirkel-nya saat bersama di sebuah tempat.

Terlebih bila kita mengingat sebuah berita yang sehingga tidak sedikit dari para penggemar artis atau influencer tersebut yang membuka dan memainkan permainan didalam situs yang dipromosikan tersebut.

Syariat Islam menegaskan bahwa, apapun model judinya, baik yang tradisional maupun yang modern, baik yang offline maupun yang online, selama itu sama dan sesuai dengan kriteria judi, maka perbuatan tersebut haram hukumnya.

Dari Abdullah bin Amru RA, ia berkata,

أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى ‌عَنِ ‌الْخَمْرِ ‌وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوْبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ

“Bahwasanya Nabi SAW melarang dari meminum khamr (miras), main judi, al-Kubah, dan al-Ghubaira’.”

Al-Kubah adalah menjual barang dengan dadu atau sejenisnya, jika tanda pilihannya keluar, maka dia yang berhak membeli. Sedang Al-Ghubaira adalah minuman keras yang terbuat dari biji bijian.

Para ulama mazhab sepakat bahwa main judi hukumnya haram. Ulama mazhab Syafii menegaskan, segala bentuk permainan yang mensyaratkan taruhan sejumlah uang atau barang, kemudian seluruhnya menjadi milik pemenangnya setelah melakukan proses undian dengan cara apa pun (baik konvensional maupun online), maka hukumnya haram.

Imam Ibnu Hajar al-Haitsami kitabnya Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair, memasukkan judi dalam daftar al-Kabair atau dosa-dosa besar.

Hadirin Jama’ah Jum’at Rahimakumullah

Keharaman perjudian termasuk judi online juga disebutkan dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 90-91

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ‏  ٩٠

اِنَّمَا يُرِيۡدُ الشَّيۡطٰنُ اَنۡ يُّوۡقِعَ بَيۡنَكُمُ الۡعَدَاوَةَ وَالۡبَغۡضَآءَ فِى الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ​ ۚ فَهَلۡ اَنۡـتُمۡ مُّنۡتَهُوۡنَ‏ ٩١

Artinya: “(90) Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

(91) Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). ” (QS. Al-Maidah 90 91).

Ayat pertama tadi merupakan penegasan status keharaman judi. Ayat yang mutlak tentang keharaman judi ini menunjukkan bahwa seluruh bentuk perjudian dihukumi haram.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita selaku orang beriman menjauhi perbuatan terlarang ini. Menjauhi judi bukan hanya semata-mata mentaati aturan agama, lebih dari itu dampak negatif dari perbuatan ini juga bisa kita hindari.

Pada umumnya, orang yang bermain judi akan merugikan diri sendiri dalam dua aspek yakni finansial dan psikis.

Dalam Surat al Maidah ayat 90-91 diatas mengunakan kata penegasan (innama), mensejajarkan dengan penyembahan pada berhala (anshab), menyebut kata najis (rijsun), mengidentikan dengan pekerjaan setan, dan dikaitkan dengan syarat keberuntungan bila menjauhinya.

Perjudian pun akan berdampak pada minusnya spiritual (dzikrullah), degradasi moral dan meningkatnya kriminal seperti yang disebutkan di atas.

Judi itu sangat berbahaya dan berdampak negatif terhadap diri sendiri dalam bermain judi. Masih ada dampak lainnya yang tidak kalah penting dan patut diwaspadai.

Sebagaimana pada ayat kedua tadi Allah memberitahukan misi setan dalam melakukan berbagai perbuatan haram, termasuk soal judi ini, setan hendak menjerumuskan para pelakunya kedalam permusuhan dan kebencian.

Bahaya dibalik perbuatan judi akan menimbulkan sifat kesal dan pertikaian antar sesama pelakunya, bahkan kepada orang lain. Ibnu Asyur mengomentari ayat ini dengan mengatakan bahwa perjudian akan menjadikan pelakunya saling iri dengki, mudah marah, mencaci dan mencela satu sama lain. Ini semua merupakan tujuan setan sehingga sesama orang menjadi berseteru dan tidak akur.

Hadirin Jamaah Jumat Rahimakumullah

Sungguh sangat ironi, memalukan dan memprihatinkan. Penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, berdasarkan survei Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan warga pengguna judi online terbanyak di dunia.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan transaksi judi online di Indonesia meningkat. Bahkan pada tiga bulan pertama 2024 saja, perputaran uangnya mencapai Rp 100 triliun. Berdasarkan data di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada tahun 2023 sebanyak 3,2 juta warga negara Indonesia bermain judi online. Masih Informasi informasi dari PPATK.

Hadirin Jamaah Jumat Rahimakumullah

Menurut Koh Dannis, mantan bandar judi online yang kini sudah hijrah mengatakan pemain judi online jika pun menang tidak akan pernah kaya malah bisa melarat, yang kaya itu Bandarnya. Karena semua diatur oleh bandar.

Bahaya dan efek dari judi sungguh luar biasa. Dari mulai degradasi moral hingga kriminal. Hari-hari ini betapa menyeramkannya efek judi slot. Berdasarkan berita yang kita baca di media tidak sedikit kasus kerugian harta dan nyawa dibalik bahaya judi online.

(mengutip dari media) di Tasikmalaya, seorang ibu ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tergantung di sebuah pohon kelapa. Akibat depresi, anaknya memiliki banyak utang dari judi online. Kasus lainnya, dua orang berupaya merampok minimarket Alfamart. keduanya ternyata menggunakan uang hasil merampok untuk bermain judi slot.

Sementara dari Bandung, seorang warga nekat loncat ke sungai Citarum di Jembatan Citarum, karena kalah bermain judi online slot. Parahnya, seorang bendahara desa di Kabupaten Lombok menggunakan Dana Desa, yang notabene dari APBN, sebesar Rp 224 juta untuk judi online.

Maasyiral Muslimin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,
Ungkapan kata JUDI yang terdiri dari empat kata tersebut, mengandung makna yang sangat membahayakan diri kita dan orang lain dari berbagai perspektif (pandangan).

Pertama, huruf J jika kita renungi dan bisa kita maknai dengan kata Jahat. Judi memang aktivitas yang jahat, karena selain merupakan ajakan setan, judi online juga akan menghancurkan kehidupan seseorang.

Judi memunculkan angan-angan panjang (thûlul amâl) yang mendatangkan kehancuran. Kejahatan lain dari judi adalah bisa memunculkan kejahatan-kejahatan lainnya. Banyak contoh kasus dan kejadian kejahatan yang timbul akibat berjudi seperti pencurian, perampokan, permusuhan, bahkan pembunuhan. Naudzubillah min dzalik.

Ali bin Abi Thalib pernah berkata yang diriwayatkan Abu Nu’aim: “Perkara yang paling aku takutkan adalah mengikuti hawa nafsu dan panjang angan-angan. Adapun mengikuti hawa nafsu, ia akan memalingkan dari kebenaran. Adapun panjang angan-angan, ia akan membuat lupa akan akhirat”.

Kedua, huruf U. Makna dibalik huruf U bisa kita artikan Utang. Utang disini dalam artian utang yang melilit dan menyulitkan kehidupan seseorang. Hal ini sering dianalogikan dengan istilah gali lubang tutup lubang.

Tentunya orang yang sudah kecanduan judi, maka ia tidak lagi menginvestasikan uang yang dimiliki untuk hal-hal yang baik. Karena terbayang keuntungan yang banyak dan instan, mereka rela menumpuk utang untuk berjudi yang pada akhirnya semua hartanya bisa ludes. Akibat tidak bisa menutup lubang utang yang digalinya akhirnya lubang menjadi semakin besar dan menjerumuskannya ke dasar jurang.

Ketiga, huruf D. Kata D bisa kita artikan Depresi. Memang, dampak yang diakibatkan aktivitas judi bukan hanya bersifat materi saja. Dampak moral dan mental juga bisa muncul seperti depresi akibat kecanduan dan banyaknya utang yang harus ia tanggung.

Depresi bukan hanya ditanggung oleh pelaku, namun keluarga dan orang terdekatnya pun juga bisa terdampak depresi. Akibat depresi, orang pun tidak bisa berfikir dengan jernih dan melakukan tindakan yang di luar akal.

Keempat, huruf I, Di antara dampak moral lainnya tergambar dari huruf keempat yakni I yang bisa kita artikan sebagai isolasi. Orang yang kecanduan judi sebenarnya sedang membangun tembok pembatas yang membuatnya terkungkung dan tidak bebas.

Berdasarkan paparan ini menunjukkan bahwa bahaya dan Imbas dari perjudian sungguh sangat membahayakan dari berbagai sudut (perspektif) juga hancurnya sendi perekonomian.

Akibatnya akan berdampak pada peningkatan kriminalitas seperti penipuan dan pencurian untuk mendapatkan uang sebagai modal taruhan. Bahaya selanjutnya mengakibatkan gangguan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Moral anak bangsa akan rusak bila judi online terus merajalela.

Maasyiral Muslimin rahimakumullah

Kecanduan judi online memiliki banyak akibat yg negatif, baik psikologis, fisik, juga sosial. berasal sisi psikologis, orang yang mengalami kecanduan judi online dapat mengalami beberapa hal seperti depresi, tertekan, perasaan putus harapan, tidak berdaya, bahkan mampu mencelakai diri sendiri serta orang lain.

Kecanduan judi online memiliki dampak negatif bagi kesehatan mental seseorang. Dampak kecanduan judi online pada kesehatan mental seorang diantaranya : Pertama, Depresi Realita dalam masyarakat biasanya seseorang yang kecanduan berjudi online akan menghabiskan banyak uangnya sebagai akibatnya mereka akan berambisi buat terus menang.

Jika kalah, yang terjadi ialah depresi, sebab tak mempunyai uang untuk lanjut bermain. setelah kehilangan banyak uangnya atau mungkin berutang, orang tersebut dapat mengalami gangguan emosional dan fisik yang parah.

Kedua, Gambling Disorder (perilaku kecanduan berjudi yang terus-menerus dan berulang). Hal ini biasa dianggap juga menggunakan gambling disorder saat seseorang kecanduan buat berjudi meski harus mengorbankan dirinya. Parahnya Jika terus berlanjut akan merugikan banyak orang.

Hal ini bisa menghasilkan seorang nekat melakukan apapun buat mampu berjudi dan menerima laba akbar dengan waktu yang singkat. Beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu mencuri, menjual barang-barang yang terdapat pada rumah, serta melakukan tindak kriminal lainnya.

Ketiga, kehilangan minat buat melakukan aktivitas lain. saat seorang kecanduan judi online, mereka menjadi kurang tertarik menggunakan kegiatan lain. Hal ini mampu hingga di termin berhenti buat memikirkan hobi lain karena telah kecanduan judi online.

Beberapa orang bahkan akan mengalami halusinasi melihat diri mereka berjudi dalam tidur mereka serta mendapati diri mereka memikirkan permainan mereka berikutnya ketika mereka bangun.

Keempat, Renggangnya hubungan dengan Lingkungan sekitar.
Kecanduan berjudi online bisa membuat pejudi kehilangan minat untuk menjaga korelasi eksklusif menggunakan orang- orang yang ada di kurang lebih. Pejudi akan sibuk dengan perjudian saja dan mengasingkan diri berasal orang lain.

Hal ini membentuk hubungan yang tegang dan perasaan terpisah berasal orang lain. Selain itu, hal ini dapat menyebabkan perasaan memalukan dan bersalah kepada penjudi karena mungkin saja mereka meminjam uang asal orang lain dan tidak bisa mengembalikannya.

Penjudi akan terus menjauh asal lingkungannya, sebab mereka kehilangan koneksi dengan orang lain. Mereka juga akan terus mencari pinjaman agar mampu terus bermain judi.

Hadirin Jamaah Jumat Rahimakumullah

Mari kita sama-sama mawas diri. Menjaga diri dan keluarga juga lingkungan agar terhindar dari perbuatan judi online yang merupakan musuh besama, bahkan judi online secara tidak langsung telah merusak dan membahayakan kesehatan dan mental.

Bagi mereka yang sempat terjebak dalam lingkaran perjudian, marilah segera bertobat kepada Allah SWT. Semoga Allah SWT mengampuni dosa- dosa kita yang telah lalu.

Marilah kita mencari dan meraih harta untuk memenuhi kewajiban nafkah dengan cara-cara yang halal.

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ.