DAERAH  

Baitul Mal Bersama Kemenang dan BPN Aceh Utara Sukseskan Sertifikasi Tanah Wakaf

Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Utara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara, Tim ini mulai turun ke berbagai lokasi melaksanakan program kegiatan pembuatan sertifikat tanah wakaf lebih kurang 100 persil tanah yang ada di berbagai gampong di Aceh Utara, pada Kamis 16/11/23.

ACEH UTARA – haba RAKYAT | Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Utara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara saat ini sedang melaksanakan program kegiatan pembuatan sertifikat tanah wakaf lebih kurang 100 persil tanah yang ada di berbagai gampong di Aceh Utara.

Tim ini mulai turun ke berbagai lokasi pada Kamis 16/11/23, Didampingi Penyelenggara Zakat dan Waqaf Kantor Kemenag Aceh Utara Syukri, S.Ag, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara Rakhmat Setiadi mengatakan, tim Baitul Mal bersama Kemenag Aceh Utara dan BPN sudah mulai turun ke berbagai lokasi untuk melakukan pengukuran dan pemetaan, mulai dari Kecamatan Muara Batu tanah wakaf mesjid Jamik Al Akmal Cot Trueng yang terletak di Cot Trueng 10 persil, Ulee Madon 8 persil, Meunasah Aron 4 persil, Dakuta 6 persil dan Kambam 1 persil.

Total semuanya berjumlah 29 persil. “Kita akan melanjutkan ke Kecamatan Nisam dan Matangkuli serta kecamatan lainnya yang telah mengusulkan data tanah wakaf,” tambahnya.

Baitul Mal Aceh Utara sudah menghimbau dan menyurati Baitul Mal Gampong untuk mendata, dan Kemenang pun sudah menyampaikan kepada para Nadzir untuk mengurus pembuatan akta ikrar wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menghindari terjadinya sengketa dan perubahan status tanah wakaf.

“Program sertifikasi tanah wakaf ini difasilitasi oleh Tim Pelakasana Sertifikasi Tanah Wakaf, sehingga pihak nadzir dapat menerima manfaatnya,” terang Rakhmat.

Sementara itu, menurut Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Aceh Utara Syukri, masih ada ribuan persil tanah wakaf di Aceh Utara yang belum dilakukan pembuatan sertifikat. Salah satu kendalanya tidak ada upaya dari para nadzir wakaf untuk membuat akta ikrar wakaf, sehingga tidak ada dokumen legalitas tanah untuk di lakukan sertifikasi tanah wakaf.

Yoes.