
Sigli,haba RAKYAT I Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah, S.H., M.H., didampingi Sekda, Drs. Samsul Azhar, hadir pada acara peluncuran baju khas Pidie yang diselenggarakan oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Pidie, di Oproom Setdakab setempat, Kamis (15/05/2025).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah, secara perdana mengenakan baju khas Pidie yang disematkan oleh pemangku adat Aceh Kabupaten Pidie. Selanjutnya, Bupati H. Sarjani menyematkan secara simbolis baju khas Pidie kepada Wakil Ketua MAA Pidie, dan diikuti oleh seluruh pengurus MAA.
Perlu diketahui bahwa UUPA No. 11 Tahun 2006 telah memberikan landasan kuat bagi pembinaan kehidupan adat istiadat di Provinsi Aceh. Selain itu, Qanun No. 12 Tahun 2023 tentang MAA Pidie, tertanggal 29 Desember 2023, juga mengatur kedudukan MAA Pidie.
Dalam Pasal 8 ayat 1 Qanun tersebut disebutkan bahwa MAA Pidie merupakan lembaga keistimewaan Aceh yang bersifat otonom dan independen, serta berperan sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan kehidupan adat dan pembinaan masyarakat.
Dalam sambutannya, pada acara yang dihadiri para unsur Forkopimda, pejabat Pemkab, serta berbagai komunitas dan elemen masyarakat Pidie, Bupati H. Sarjani Abdullah menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kontribusi dalam pengembangan pakaian adat khas Pidie.
Ia mengungkapkan, peluncuran baju khas Pidie ini bertujuan untuk melestarikan budaya daerah, memberikan pendidikan dan sosialisasi tentang makna simbol dan filosofis pakaian khas Pidie, yang menunjukkan ciri khas budaya Pidie.
“Momen ini juga menjadi simbol kebangkitan identitas budaya lokal dan upaya mengedukasi masyarakat tentang nilai-nilai budaya, filosofi, dan sejarah di balik pakaian khas Pidie”, ucapnya.
Bupati H. Sarjani Abdullah menekankan pentingnya melestarikan adat istiadat dan budaya melalui generasi penerus, sehingga nilai-nilai dan tradisi dapat terus hidup dan berkembang dalam masyarakat Pidie.
“Momen peluncuran baju khas Pidie ini menjadi langkah awal dalam melestarikan budaya dan adat istiadat, yaitu melalui generasi penerus kita, dan tentunya kita juga berharap masyarakat ikut peduli akan pentingnya melestarikan identitas budaya sendiri”, pinta H. Sarjani Abdullah, pada poin akhir sambutannya.
Bersertifikat Hak Cipta Dari Kemenkumhan RI
Baju khas Pidie, motif Boh Mulieng dan Pucok Reubong sudah mendapatkan Sertifikat Hak Cipta dari Kemenkumham RI, dengan diterbitkannya Surat Pencatatan Ciptaan.
Untuk baju khas Pidie motif Boh Mulieng, dengan nomor pencatatan 000391751 Tahun 2022, atas nama Cut Afrianidar, alamat Kabupaten Pidie.
Untuk baju khas Pidie motif Pucok Reubong, dengan nomor pencatatan 000520103 Tahun 2023, atas nama Cut Afrianidar, alamat Kabupaten Pidie.
Semoga hasil karya semacam ini mendapat tempat tersendiri di hati masyarakat, khususnya generasi muda kita, sehingga nantinya hasil karya ini tetap terlestarikan.(AA/hR)