Aceh Timur – haba RAKYAT | Ketua LSM Komunitas Advokasi dan Investigasi Nanggroe Aceh (KANA) Muzakir, meminta Polres Aceh Timur untuk mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan para pegawai sekretariat KIP, yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dikatakannya,hal itu perlu dipublikasikan keruang publik,karena sebelumnya kasus dugaan korupsi di tubuh KIP Aceh Timur sempat membuat heboh dikalangan masyarakat,”kata Muzakir.
Oleh karenanya, kita minta pihak Polres Aceh Timur untuk segera mempublikasikan hasil pemeriksaan terhadap seluruh komisioner KIP dan pegawai sekretariat kantor KIP Aceh Timur,”ujar Muzakir, Rabu (12/10/2022).
Lebih lanjut Muzakir mengatakan,hal ini dirasa sangat penting diketahui masyarakat
secara terbuka dan sudah sejauh mana proses penanganan dari hasil pemanggilan beberapa komisioner KIP dan pegawai sekretariat KIP Aceh Timur,”ungkap Muzakir.
Masih dengan Ketua LSM KANA, pihaknya sudah pernah mempertanyakan langsung kepada Kapolres Aceh Timur dan penyidik beberapa bulan yang lalu.
“Mereka mengatakan masih dalam tahap lidik, namun setahu kami sampai sekarang belum ditingkatkan penyeledikan.
Disambungnya lagi,meskipun seolah – olah ada kesan kami diam,tetapi kasus ini selalu dalam pantauan kami,” tambah Muzakir.
Selaku sosial control tambah Muzakir, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana penanganan kasus tersebut,apa sudah di SP3 atau sudah dipeti es-kan,karena hal tersebut bukan pihaknya saja yang ingin mengetahui,tetapi banyak kalangan masyarakat lainnya meminta untuk dipublikasi,”tuturnya.
Untuk itu, KANA meminta kepada penegak hukum harus segera diusut secara tuntas dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Aceh Timur.
Menurutnya,mengumumkan ke publik itu jalan terbaik supaya jangan ‘menyandera’ orang-orang yang tidak bersalah yang sudah dipanggil, karena secara psikologis mereka terbeban terkait pemanggilan tersebut apakah mereka terlibat atau tidak.
Dan sekaligus untuk menjawab isu-isu miring terhadap cara penanganan kasus tersebut,” pungkas Muzakir.
Sementara itu, pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi yang dikonfirmasi awak Media, Rabu (12/10/2022) mengatakan, kasus itu masih dalam penyelidikan,”ujar Kanit Tipikor,Ipda Muhammad Aldwi Ashary. (Jim)