Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp 204 miliar. Foto : Yoes/haba RAKYAT.
JAKARTA – haba RAKYAT | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp 204 miliar (25/09/2025). Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim Subdit 2 Perbankan yang diawali dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli.
Sindikat ini diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerjasama dengan oknum internal bank. Mereka menyasar rekening-rekening dormant—rekening yang tidak aktif—untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.
Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang solid.
“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kamis (25/09).
Menurut Brigjen Helfi, eksekusi pembobolan dilakukan pada hari Jum’at pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank. Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp 204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.
Dana tersebut kemudian disebar ke 5 rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.
Polri menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok:
- Oknum Karyawan Bank:
- AP (Kepala Cabang Pembantu)
- GRH (Consumer Relation Manager)
- Pelaku Pembobolan:
- C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas)
- DR (Konsultan hukum)
- NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)
- R (Mediator)
- TT (Fasilitator keuangan ilegal)
- Pelaku Pencucian Uang:
- DH (Pembuka blokir rekening)
- IS (Pemilik rekening penampungan)
Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp 204 miliar, penyidik juga mengamankan :
- 22 unit ponsel
- 1 hard disk eksternal
- 2 DVR CCTV
- 1 mini PC
- 1 laptop Asus ROG
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain:
- UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar
- UU ITE: Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta
- UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar
- UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar
Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.
Polri saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut.
Ril/Yoes/hR
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.