Berbagai barang bukti hasil penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan selama periode bulan Januari hingga Mei 2024, di Kantor Bea Cukai Langsa. Foto : Syafrizal R/haba RAKYAT
Langsa – haba RAKYAT | Bea Cukai Langsa bekerjasama Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi lainnya telah berhasil melakukan kegiatan penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan, Cukai, serta Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) selama periode bulan Januari hingga Mei 2024, di Kantor Bea Cukai Langsa, Selasa 21/5/2024.
Dari hasil penindakan tersebut menunjukkan komitmen Bea Cukai Langsa dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal dan narkotika.
Penindakan atas pelanggaran bidang Kepabeanan tersebut telah dilakukan antara lain sebagai berikut;
Penindakan cukai selama 5 (lima) bulan pertama tahun 2024, Kantor Bea Cukai Langsa telah berhasil mengungkapkan 7 (tujuh) kasus pelanggaran cukai dengan total barang bukti sebanyak 5.508.360,- batang rokok ilegal. Dengan nilai barang tersebut mencapai sebesar Rp. 11.386.828.700,- dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 8.308.472.427,-.
Adapun penindakan yang telah berhasil dilakukan sebagai berikut yakni;
Penindakan sebanyak 939.400 batang rokok ilegal, dengan pelaku berjumlah 1 (satu) orang, pada tanggal 17 Januari 2024 di Kota Langsa.
Penindakan sebanyak 702.160 batang rokok ilegal, dengan pelaku berjumlah 3 (tiga) orang, pada tanggal 22 Januari 2024 di Kabupaten Aceh Timur.
Penindakan sebanyak 514.00 batang rokok ilegal, dengan pelaku berjumlah 1 (satu) orang, pada tanggal 4 Februari 2024 di Kabupaten Aceh Timur.
Penindakan sebanyak 290.000 batang rokok ilegal, dengan pelaku berjumlah 1 (satu) orang, pada tanggal 25 Februari 2024 di Kabupaten Aceh Timur.
Penindakan sebanyak 332.800 batang rokok ilegal, dengan pelaku berjumlah 1 (satu) orang, pada tanggal 22 Maret 2024 di Kabupaten Aceh Tamiang.
Penindakan sebanyak 1.740.000 batang rokok ilegal, dengan pelaku berjumlah 2 (dua) orang, pada tanggal 07 Maret 2024 di Kabupaten Aceh Tamiang.
Penindakan sebanyak 990.000 batang rokok ilegal, sedang dalam proses penelitian pihak Aparat Penegak Hukum (APH), pada tanggal 07 Maret di Kabupaten Aceh Tamiang.
Penindakan Kepabeanan Kantor Bea Cukai Langsa juga telah menangani 3 (tiga) kasus pelanggaran Kepabeanan dengan barang bukti sebanyak 112 koli barang dengan berbagai jenis dan merk. Proses penanganan kasus ini terus dilakukan dengan seksama untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi.
Penindakan telah dilakukan sebagai berikut diantaranya;
Penindakan 7 jenis barang berbagai jenis dan merk penyelundupan dibidang impor, pada tanggal 20 April 2024 di Kabupaten Aceh Tamiang.
Penindakan 1 buah kapal cepat penyelundupan dibidang impor, pada tanggal 16 Mei 2024 di Kabupaten Aceh Tamiang.
Penindakan 10 jenis barang berbagai jenis dan merk penyelundupan dibidang impor, pada tanggal 16 Mei 2024.
Penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) Untuk pengawasan NPP, Bea Cukai Langsa bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Narcotic Investigation (NIC) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkapkan 2 (dua) kasus penyelundupan NPP dengan barang bukti seberat 59 Kg narkotika. Dengan nilai barang tersebut mencapai Rp. 59.000.000.000,-.
Dari dampak barang bukti tersebut berpotensi merusak sebanyak 265.000 jiwa dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 471.693.200.000,-. Penanganan kasus ini dilakukan dengan serius, mengingat dampaknya yang sangat merugikan bagi masyarakat dan negara.
Adapun penindakan ini sebagai berikut;
Penindakan 40 kg Methamphetamine (sabu), dengan pelaku berjumlah 2 (dua) orang, pada tanggal 08 Januari 2024 di perairan Langsa.
Penindakan 19 kg Methamphetamine (sabu), dengan pelaku berjumlah 2 (dua) orang, pada tanggal 04 April 2024 di Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman mengungkapkan, “Kami pihak Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai, serta penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Penindakan ini telah kami lakukan untuk menunjukkan keseriusan kami pihak Bea Cukai Langsa, dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara”, ungkap Sulaiman.
Lebih lanjut, Bea Cukai Langsa akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, untuk memastikan penegak hukum yang tegas dalam memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.
“Dan kami pihak Bea Cukai Langsa menghimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran di bidang Kepabeanan, Cukai, dan Narkotika melalui saluran pengaduan resmi yang telah kami sediakan website media sosial, pungkas Sulaiman.
Turut hadir Pj. Walikota Langsa, Kapolres Langsa, Komandan Kodim 0104/Aceh Timur, Komandan Subdenpom IM/1-2 Langsa, Komandan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang, Kepala Bea Cukai Langsa, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, dan Kepala Kantor Pajak Langsa.
Syafrizal R/M Rifal/hR