DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, bersama Tim Satgas gabungan Karantina Aceh dan Sumut, BAIS dan TNI/Polri memusnahkan barang impor Ilegal, berupa sebanyak 138 ekor (5 Koli) yang diduga burung Poksay Hongkong dalam kondisi sakit dan mati, dan sebanyak 141 ekor (2 Koli) yang diduga burung Cica daun dahi emas juga dalam kondisi sakit dan mati, di Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Kualanamu, Sumut. Foto : dok.humasbeacukailangsa/habaRAKYAT.
LANGSA – haba RAKYAT l Bea Cukai Langsa bersama Tim Satgas gabungan berhasil menggagalkan penyeludupan unggas impor ilegal dengan nilai Rp 528.300.000 Juta di Aceh Tamiang bersama 7 koli unggas yang masih hidup, pada Selasa 12/8/2025.
Kepala Bea Cukai KPPBC TMP C Kota Langsa, Dwi Harmawanto menyampaikan bahwa, penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait akan adanya pemasukan dan pembongkaran barang impor ilegal dari Thailand tujuan Aceh Tamiang, diangkut dengan menggunakan mobil minibus Hitam menuju Medan.
Setelah menerima laporan tersebut, Satgas penyeludupan Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, bersama Karantina Aceh dan Sumut, BAIS dan TNI/Polri segera melakukan patroli darat di sekitar wilayah Aceh Tamiang,” ungkap Dwi Harmawanto.
Kepala Bea Cukai Langsa menjelaskan, setelah melakukan patroli di jalan Lintas Seumadam Aceh Tamiang, ada sebuah mobil minibus Hitam terlihat mencurigakan melintas ke arah Medan.
Selanjutnya, Bea Cukai Langsa bersama Tim Satgas segera melakukan pengejaran dan penghentian terhadap mobil minibus berwarna hitam tersebut, sebagai sarana pengangkut barang ilegal.
Dari hasil pemeriksaan sarana pengangkut tersebut, ditemukan 2 (dua) orang inisial RY (42) dan RN (39) dan muatan yang diduga dari kegiatan impor ilegal yang terdiri dari, 7 koli barang berisi unggas hidup diduga burung Poksay Hongkong, dan Burung Cica Daun Dahi Emas yang diduga berasal dari tindakan barang impor ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 528.300.000,- dan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 134.585.000,” terang Kepala Bae Cukai.
Dwi Harmawanto memaparkan, barang bukti hasil penindakan kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukan serah terima penanganan perkara ke Tim Gakkum Balai Besar Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Sumatera Utara pada Senin 11/8/2025 lalu, untuk penelitian lebih lanjut.
Selanjutnya, dilakukan pemusnahan sebanyak 138 ekor (5 Koli) yang diduga burung Poksay Hongkong dalam kondisi sakit dan mati, dan sebanyak 141 ekor (2 Koli) yang diduga burung Cica daun dahi emas juga dalam kondisi sakit dan mati, di Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Kualanamu, Sumut, pada Selasa 12/8/2025.
Terkait tindakan tersebut, Bea Cukai bersama Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Kualanamu, Sumut dilakukan pemusnahan.
Langkah itu sangat penting dalam menjaga integritas dan membangun sinergitas Bea Cukai. “Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan barang impor ilegal, dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo sebagai salah satu unit taskforce ekonomi, dengan harapan masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan transaksi barang impor ilegal,” pungkas Dwi Harmawanto.
Sara/hR