Kantor Kanwil DJBC Aceh di Banda Aceh. Foto : Redaksi haba RAKYAT.
BANDA ACEH – haba RAKYAT l Dua Satuan Kerja (Satker) di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh yaitu Bea Cukai Langsa dan Banda Aceh meraih nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sempurna 100, dan Kanwil DJBC Aceh meraih peringkat 3 (tiga) nasional, Selasa (15/04/2025).
Kinerja gemilang kembali diperoleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh dalam pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2024.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang disampaikan oleh Sekretariat DJBC tanggal 27 Maret 2025 lalu, dua satuan kerja (satker) di bawah Kanwil DJBC Aceh berhasil meraih nilai sempurna 100 dalam Indikator Kinerja Anggaran (IKPA) pada tahun 2024.
Kedua Satker tersebut adalah KPPBC TMP C Langsa dan KPPBC TMP C Banda Aceh. Pencapaian ini menempatkan keduanya Satker (satuan kerja) dalam kategori terbaik tingkat nasional berdasarkan penilaian IKPA di Kementerian Keuangan, melalui sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan.
Tidak hanya itu, Kanwil DJBC Aceh juga berhasil meraih peringkat ke-3 nasional dalam kategori Kantor wilayah dengan jumlah satuan kerja vertikal sampai dengan enam, dengan rata-rata nilai IKPA sebesar 99,67. Posisi ini berada tepat di bawah Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Safuadi, dalam keterangannya mengatakan, Apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras seluruh jajarannya, khusus nya pimpinan Satker, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, serta PIC IKPA yang telah bekerja secara optimal dalam mengawal pelaksanaan anggaran.
Prestasi ini merupakan sebuah kerja kolektif dan komitmen seluruh jajaran dalam menjaga integritas dan kualitas pengelolaan anggaran. Kami akan terus mendorong peningkatan kinerja dan tata kelola anggaran yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang, katanya.
Lanjut Safuadi, sebagai informasi, IKPA merupakan indikator yang digunakan untuk menilai kualitas pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja pemerintah, yang mencakup aspek perencanaan, implementasi, dan hasil pelaksanaan anggaran.
Penilaian tersebut berdasarkan : Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024.
Prestasi ini memperkuat peran penting Kanwil DJBC Aceh sebagai institusi yang terpercaya, transparan, akuntabel dan terkini dalam menjalankan tugas sebagai fasilitator perdagangan, asistensi industri, pelindung masyarakat, dan pengumpul pendapatan di wilayah Aceh, pungkas Safuadi.
Redaksi/hR