Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Langsa, di hadiri Sekda Kota Langsa, bersama Forkopimda dan Kepala KPPBC TMP C Langsa.
LANGSA – haba RAKYAT | Dalam rangka menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan ditiga tempat yaitu, Kantor Bea Cukai Langsa, Pelabuhan Kuala Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa, Selasa 23/7/2024.
Barang Milik Negara (BMN) yang di musnahkan di antaranya sebagai berikut;
Dua (2) buah kapal dengan kondisi bekas/rusak berat dengan nilai barang sebesar Rp.37.318.000,00
Empat (4) koli pakaian bekas
Satu (1) koli celana panjang bekas
Satu (1) koli topi bekas
Enam (6) koli kosmetik dengan berbagai jenis dan merk.
223.324 Batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk.
Nilai total keseluruhan barang BMN tersebut mencapai Rp. 439.795.180,00
Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, sesuai dengan surat persetujuan yang telah diterbitkan. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Langsa dari tahun 2020 hingga 2024, dan belum dimusnahkan hingga saat ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; tidak mempunyai nilai ekonomis; di larang ekspor atau di impor; atau/dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal ini tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum (APH) lain, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum. Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai dan menghasilkan penindakan BKC ilegal di wilayah Kota Langsa.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai Langsa, ungkapnya.
Sulaiman menyebutkan, “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dan memastikan bahwa BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” sebutnya.
Selanjutnya, “Bea Cukai Langsa senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat”, papar Sulaiman.
Pemusnahan barang-barang ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya fokus pada penerimaan negara saja, akan tetapi juga berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal, katanya.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab Bea Cukai Langsa dalam melindungi negara, dan masyarakat, dari peredaran barang-barang ilegal yang tidak sesuai ketentuan negara”, imbuh Sulaiman.
Ril/Sy/hR