DAERAH  

Begini Penjelasan PT. Bapco Terkait Sengketa Lahan dan Tudingan Warga

Estate Manager PT. Bapco ketika memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, guna klarifikasi terkait ssngketa lahan. Foto : Ist/Azhary/haba RAKYAT.

ACEH UTARA – haba RAKYAT | PT. Bahruny Plantation Company (BAPCO) menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan guna mengklarifikasi terkait dugaan sengketa lahan dengan warga yang sebelumnya sempat menuding bahwa pihak perusahaan mengusir warga karena telah mengambil lahan HGU perusahaan.

Konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Aceh Utara bertujuan untuk meluruskan informasi yang telah beredar beberapa waktu lalu. klarifikasi digelar di Aula(Gazebo kebun)pertemuan PT BAPCO di Desa kebun Pirak, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Jum’at 4 Juli 2025.

Estate Manager PT. Bapco, Adi Santoso atau yg akrab dipanggil Adson dihadapan sejumlah wartawan menegaskan tudingan warga bahwa lahan PT. Bapco sudah terlantar tidak benar. Dan ia menjelaskan bukti kepemilikan lahan dan pembayaran pajak oleh perusahaan selalu konsisten.

“Lahan tidak beroperasi selama konflik tahun 1997 hingga 2006 disebabkan kendala finansial dan situasi yang tidak kondusif akibat konfik Aceh saat itu,” kata Adson.

“Setelah konflik selesai, upaya pengelolaan lahan terhambat akibat ulah oknum masyarakat yang mengklaim lahan secara ilegal. Padahal pihak perusahaan telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dan mediasi sejak tahun 2006, namun belum membuahkan hasil. Kami mengimbau agar publik tidak lekas percaya terhadap informasi sepihak,” ujar Adson.

Mengenai permintaan bantuan hukum dari oknum masyarakat penggarap kepada Serikat Petani Kelapa Sawit Aceh (SPKS), Adi Santoso sangat berharap SPKS bersikap netral dan profesional, mempertimbangkan seluruh fakta hukum, sebelum mengambil keputusan yang berpotensi merugikan salah satu pihak.

Terkait pemberitaan Info Sawit Sumatera (26 Juni 2025) tentang oknum masyarakat yang bertani di lahan milik pihak lain, Adson menyatakan perlunya klarifikasi lebih lanjut dan berharap adanya program pemerintah yang dapat mengatasi permasalahan ini.

Dimintai tanggapannya terkait nasib ratusan karyawan yang merasa kuatir jika perusahaan terkena sanksi, Adson mengatakan “sebanyak 95% karyawan PT. Bapco berasal dari masyarakat lokal, dan sistem penggajian masih didominasi oleh pembiayaan bank,” ungkapnya.

Soal Undang-Undang tahun 2014 tentang perkebunan dan kewajiban pembangunan plasma 20% dari total Hak Guna Usaha (HGU), adson menjelaskan bahwa berdasarkan sertifikat HGU tahun 2009, PT. Bapco tidak diwajibkan membangun kebun plasma.

“Namun, perusahaan tetap berkomitmen untuk merealisasikan pembangunan plasma sesuai regulasi pada perpanjangan HGU berikutnya,”

Masalah penolakan somasi oleh warga di tiga desa dalam Kecamatan Paya Bakong dan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pengusiran warga, Adson menjelaskan bahwa somasi merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang buntu dan ia membantah dengan tegas bahwa tudingan tersebut tidak benar.

“Kerja sama dengan TNI dan Polri semata-mata hanya untuk pengamanan aset perusahaan, dan hal itu lumrah” paparnya

Adi Santoso berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk mencari solusi yang adil dan damai. PT. Bapco, sangat terbuka dengan rekan rekan media sebagai kontrol sosial dan juga dengan para pihak untuk dialog dan komunikasi konstruktif demi mencapai kesepahaman dan penyelesaian terbaik agar tidak merugikan para pihak.

Azhary/hR