DAERAH  

Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Selama Tahun 2023, DPD RI Apresiasi Kinerja Polda Aceh

Jakarta, haba. RAKYAT – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Komite I DPD RI, memberikan Apresiasi kepada Polda di Indonesia khususnya Polda Aceh yang memiliki prestasi khusus dalam penanganan kasus korupsi di tahun 2023.

Hal tersebut di sampaikan Ketua Komite I Fachrul Razi Senator asal Aceh lewat pres rilsnya kepada media ini, Jum’at (29/12). Fachrul Razi memberikan apresiasi kepada Kapolda Aceh, karena telah menetapkan 34 tersangka kasus dugaan korupsi sepanjang tahun 2023 ini dengan kasus yang berbeda – beda.

“Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melalui Komite I memberikan apresiasi terhadap kinerja beberapa Polda yang ada di Indonesia salah satunya adalah Polda Aceh, diharapkan banyak kasus korupsi di Aceh yang masih belum terungkap akan menjadi atensi DPD RI dalam melakukan pengawasan agar Polda di Aceh lebih maksimal melakukan pengusutan kasus – kasus korupsi dan melakukan penegakan hukum agar beberapa kasus korupsi yang telah beredar dimasyarakat itu bisa diselesaikan dengan cara menindak tegas melalui proses hukum,” tegasnya.

Fachrul juga menegaskan bahwa kinerja Kapolda Aceh yang baru saja menjabat harus menjadi atensi nasional bahwa Kapolda beserta jajarannya bekerja dengan koordinasi yang cukup baik.

“Saat rapat kerja dengan Kapolri kita akan sampaikan bahwa Polda Aceh harus menjadi atensi Mabes Polri lebih tinggi dan patut mendapatkan penghargaan yang layak,”’ ungkap Fachrul Razi.

Sebagai ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi kerap sekali mengusulkan agar kuota pendidikan bagi anggota polisi di Aceh di perbesar dan mendapat afirmasi.

“Setiap tahun kami menilai dan mengawasi kinerja Polda Aceh dan beberapa Polres di Aceh, kinerjanya sangat baik dan patut mendapatkan apresiasi dan penghargaan, oleh karena, kami dari komite I selalu meminta Kapolri agar banyak anggota polisi di Aceh yang diberikan kuota lebih banyak dalam mengikuti pendidikan di pusat,” pinta Fachrul Razi.

Sementara itu, Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko menyebutkan kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimsus sebanyak 11 kasus dan kepolisian resor sebanyak 25 kasus. “Ada 30 kasus dalam proses sidik,” sebutnya..

Kartiko merincikan, total jumlah kerugian keuangan negara akibat korupsi pada tahun ini sebesar Rp 61,3 miliar. Namun paling menonjol dan mendapatkan atensi publik, ada tiga kasus diantaranya kasus beasiswa, wastafel dan Rumah Sakit (RS) Regional Aceh Tengah. (Raiz Azhary)