HUKUM  

Besi Pagar Bandara Lauser Kutacane Digondol Maling

Poto dokumen barang pagar Bandara Alas Lauser Aceh Tenggara di amankan.barang bukti oleh Mapolres Agara Kamis (29/10)2022 sekira pukul 19.30 Wib.berkisar lebih kurang 120 kg.(Poto/hr/Sadikin).

Kutacane, haba RAKYAT | Satuan Satreskrim Polres Aceh Tenggara Kutacane berhasil menangkap salah seorang pelaku pencurian besi pagar Bandara Alas Lauser di Desa Alur Buluh Kecamatan Bukit Tusam, diketahui HJ (35) tahun pekerjaan tani warga Desa Alur Buluh Kecamatan Bukit Tusam berhasil diamankan oleh satuan Satreskrim Polres Kutacane, pada Kamis (29/09) pukul 19.30 wib, serta barang bukti besi pagar berkisar 120 Kg.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH. SIK .MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH. MH kepada wartawan haba RAKYAT online pada Senin (03/10)2022 mengatakan bahwa, pada hari Senin (26/09) sekira pukul 04.00 wib telah terjadi pencurian pagar besi di Bandara Alas Lauser di Desa Alur Buluh, dan Tenembak Sako Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara.

Di jelaskannya juga bahwa barang bukti yang di curi adalah pagar besi milik Bandara Alas Lauser, pada saat petugas melaksanakan patroli, dan melihat pagar sudah dalam keadaan rusak / hilang, sebagian pagar besi yang hilang di curi oleh orang tak di kenal sepanjang 25 m kerugian sekitar Rp 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah ).

Berdasarkan laporan tersebut di atas., dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian Besi Pagar Bandara Alas Lauser adalah HJ (35) tahun sedang berada di kedai Kopi Desa Tenembak Sako Kecamatan. Bukit Tusam.

Sementara itu, setelah mendapatkan informasi, tim langsung mendatangi tempat tersebut,dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Besi Pagar Bandara Alas Lauser HJ. Kemudian tim langsung melakukan Introgasi awal, kemudian HJ (35) telah mengakui bahwa benar yang melakukan pencurian besi pagar Bandara Alas Lauser tersebut adalah dirinya.

Dan besi pagar tersebut telah di jual kepada saudara Jan di Bambel Baru Kecamatan Bukit Tusam.

Oleh karena itu, pukul 20.00 Wib. tim bergerak ke rumah saudara Jan Desa Bambel Baru Kecamatan Bukit Tusam dan menyita Besi Pagar tersebut. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Tenggara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut pungkas Kasat Reskrim itu mengakhirinya. (Sadikin)