DAERAH  

BKPSDM LANGSA GELAR WEBINAR NETRALITAS ASN MENGHADAPI PEMILU 2024

Webinar “NETRALITAS ASN MENGHADAPI PEMILU 2024”, Jumat 19 Januari 2024 yang digelar BKPSDM Kota Langsa. Foto : Zoom/Eddyanto SST/haba RAKYAT

LANGSA – haba RAKYAT | Pemerintah Kota Langsa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar webinar “NETRALITAS ASN MENGHADAPI PEMILU 2024”, Jumat 19 Januari 2024.

Kepala BKPSDM Langsa, Dewi Nursanti, S.H, M.H mengatakan webinar ini adalah kesempatan yang baik untuk memahami pentingnya netralitas ASN dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses pemilihan.

“Mari kita bersama-sama memastikan bahwa pemilu 2024 berjalan dengan adil dan transparan. ASN memiliki peran penting dalam menciptakan pemilu yang adil dan bebas dari pengaruh politik,” sebut Dewi Nursanti.

Webinar yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB tersebut tidak saja diikuti ASN Pemerintah Kota Langsa, serta Aceh umumnya, namun juga diikuti ASN dari luar seperti dari Maluku, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi, Sumut dan daerah daerah lainnya.

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala BKPSDM Kota Langsa Dewi Nursanti S.H,. M.H, berharap peserta webinar menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan krusial, terkait peran ASN dalam Pemilu, serta bagaimana kita dapat memastikan netralitas kita sebagai pelayan masyarakat.

“Ayo bergabung untuk mendapatkan wawasan dan pengetahuan yang lebih dalam,” ajaknya.

Adapun sebagai pemateri utama, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Anggota Panwaslih Kota Langsa, Sri Wahyuni, Kepala KESBANGPOL Langsa Drs. Zulhadisyah Sulaiman, M.SP serta Moderator, Sekretaris BKPSDM Langsa, Eri Nurmansyah, S.E.

“Dalam materinya, Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Panwaslih Kota Langsa, Sri Wahyuni memaparkan PENGAWASAN NETRALITAS DALAM PEMILU 2024, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”, Sebutnya, PENYEBAB MASIH MARAKNYA FENOMENA PELANGGARAN NETRALITAS ASN DALAM PEMILU/PEMILIHAN adalah ;

1.Mentalitas birokrasi kita yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi yang mestinya mewujudkan ASN yang loyal pada pelayanan publik dan kepentingan negara ketimbang atasan atau aktor politik lokal.

2.Kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon melahirkan politik identitas.

3. Digunakanmya pemilu/pemilihan sebagai tukar guling untuk mencari promosi jabatan.

4.Intimidasi dan tekanan oang kuat lokal yang terlalu dominan kepada ASN yang berada dalam cengekraman ekosistem yang tidak menguntungkan.

5. Penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belumsepenuhnya memberi efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas.

6.Politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu pemilihan.

Selanjutnya Sri Wahyuni juga memaparkan BENTUK-BENTUK PELANGGARAN NETRALITAS ASN PEMILU 2019 diantaranya :

1.memberikan dukungan melalui media sosial /media massa.

2.Menghadiri, mengikuti acara silaturahmi , sosialisasi, bakti sosial  salah satu pasien atau parpol.

3.Melakukan pendekatan/Mendaftarkan diri pada salah satu  partai politik.

4.Mendukung salah satu bakal calon.

5.Kepala Desa/Aparat Desa Memberikan dukungn kepada salah satu bakal calon.

6.Mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah.

7.Sosialisasi bakal caon melalui APK.

8.Mempromosikan diri sendri atau orang lain.

9.Mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon.

Sementara itu, Kepala KESBANGPOL Langsa Drs. Zulhadisyah Sulaiman, M.SP menjelaskan NETRALITAS ASN.

Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Tertuang pada (Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara), pungkas Zulhadisyah.

Eddyanto/hR