DAERAH  

BPJS Aceh Selatan Sudah Membayar Dana Non Kapitasi Hingga April 2025

Aceh Selatan, haba RAKYAT
Dana non kapitasi merupakan dana yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada fasilitas kesehatan (Puskesmas) berdasarkan klaim pelayanan kesehatan yang diberikan, seperti rawat inap dan pelayanan lain.

Namun, belakangan ini mencuat isu di Aceh Selatan terkait dana dimaksud belum dibayarkan hingga saat ini, bahkan lebih ironisnya pada bulan juli dan Agustus 2024 lalu, dana tersebut raib bak disapu ombak.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tapaktuan, Mahmul Ahyar, kepada Media ini, Kamis 26 Juni 2025, mengatakan bahwa proses pembayaran klaim kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 75 ayat 3, BPJS Kesehatan wajib membayar klaim kepada FKTP paling lambat 15 hari kerja sejak berkas klaim dinyatakan lengkap dan telah diverifikasi,” katanya.

Jika dana non kapitasi itu belum diberikan kepada Tenaga Kesehatan (Nakes), maka hal tersebut diluar kewenangan pihaknya. Bahkan, dia mengaku sudah membayarkan dana tersebut hingga April 2025, demikian. (Via)