Aceh Tengah – haba RAKYAT | Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar dalam waktu dekat akan mengajukan tuntutan ke PLN ULP Takengon, terkait dugaan pelanggaran yang telah dilakukan pihak PLN Takengon karena telah memberikan akses jaringan listrik kepada pengguna pukat “Cangkul Padang” (Jaring Cangkul Gantung) di danau Lut Tawar. Walau sudah berulang kali di tegur Pemerintah Kab. Aceh Tengah dan PLN sudah meminta maaf terkait itu, namun terus mempasok listrik sebagai penerangan ke lokasi jaring cangkul padang.
Demikian ungkap Bupati Shabela kepada wartawan di Pendopo Bupati, saat memberikan pernyataan pers nya kepada media yang berdurasi 30 menit, Senin pagi (12/12/2022). Shabela menegaskan laporan ini dimulai melalui Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah, kepada bupati yang ditembuskan ke Kepolisian. Shabela menerangkan, untuk pasokan listrik ke pengelola cangkul padang diperkirakan terbentang sepanjang 50 hingga 100 meter ke danau, untuk penggunaan meteran listrik di keramba itu pun diduga ilegal.
“Dalam waktu dekat kami mengajukan tuntutan ke PLN. Satu mengenai bahwa Aceh Tengah pernah tertunda pembayaran tunggakan Lima Ratus Juta Rupiah, untuk tagihan rekening listrik lampu jalan dan dipersoalkan oleh PLN Tekengon ke berbagai pihak, termasuk ke Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga terjadi pemanggilan dari Tipikor Polres. Ini kan telah mempermalukan pemerintah, karena dianggap telah melakukan korupsi.
Kedua saya akan menuntut, bahwa PLN memberikan arus ke pengelola cangkul padang. Dan kabel terbentang di danau laut tawar itu bisa mencapai 50 hingga seratus meter, menempel di batang kayu, bukan di rumah, awalnya mereka sudah meminta maaf tapi dilakukan lagi,” kata Bupati.
Drs. Shabela Abubakar menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan ke GM PLN di Banda Aceh untuk menegur atas kelakuan manajemen PLN Takengon tersebut. Ditegaskan Shabela, untuk lampu jalan itu dalam sejarah tidak pernah permasalahan ditembuskan kemana-mana. Lebih jauh dikatakan Bela, dengan adanya instalasi jaringan kabel listrik di danau Lut Tawar untuk cangkul padang, menyebabkan terganggunya biota Lut Tawar dan berbagai aktivitas lainnya.
“Menyebabkan terganggunya biota Laut Tawar dan sebagainya, seperti anak ikan Depik. Perahu – perahu terganggu ketika lewat, malah ada Anggota DPRA pernah terjerat saat bermain Jetski. Kita akan laporkan hukum pidana, kami sudah mempersiapkan pengacara senior untuk masalah ini”. Tegas Bupati Shabela.
Hal lain nya dalam konferensi pers tersebut, Bupati Shabela menyanggah kabar terkait adanya uang fee proyek senilai Rp. 750 juta kepada bupati yang ditudingkan diterima melalui Kepala Dinas PU, Armaida. Menurut Shabela justru selama ini pihaknya sudah berupaya mengayomi dengan melakukan pembinaan, sebab dinilai bupati orang yang bernama Ikoni selama ini berpotensi untuk memajukan daerah.
Bukan hanya itu, selain Ikoni, Bupati Shabela menegaskan dalam masa kepemimpinannya sebagai bupati, telah dilakukan pembinaan kepada berbagai pihak rekanan kontraktor, untuk pembagian wilayah pembangunan di Aceh Tengah. Lebih jauh bupati memaparkan kabar miring yang telah bergulir selama ini terkait pemerintahan, memang tidak ditanggapinya, karena dalam sistem pemerintahan nya tidak alergi kritik.
“Kita tidak alergi kritik, tidak menanggapi isu saat kabar mulai beredar, justru ketika kabar mulai dingin kita tanggapi. Sumber ini mengaku seharusnya kepada pihak hukum, bukan kepada wartawan. Jadi tujuanya adalah untuk mempermalukan, bukan untuk membongkar suatu kejahatan. Maka saya bilang, mempermalukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, mempermalukan pribadi seseorang dan mempermalukan keluarga. Saya berharap penegak hukum mengusut ini, kalau saya katakan itu adalah politik. Saya sudah intruksikan Armaida untuk melakukan pelaporan,” ujarnya.
Shabela pun menyayangkan, kenapa isu isu ini baru berkembang setelah di akhir masa kepemimpinan nya. Termasuk terhadap Sekda Subhandhy, mengapa saat menjabat sebagai kepala dinas tidak dipersoalkan. Apalagi saat ini Sekda Subhandhy maju mencalonkan diri sebagai Pj Bupati, isu itu bergulir hingga sampai ke tingkat provinsi, termasuk adanya pemasangan spanduk penolakan Subhandhy sebagai Pj Bupati terbentang di Banda Aceh.
“Terakhir saya mendengar ada spanduk terbentang di Banda Aceh, berisikan tolak Subhandhy sebagai Pj Bupati. Ini benar benar telah dipolitisir, apa yang diurus pihak luar terhadap Gayo ini. Pengurusnya adalah kami, kita disini, bukan orang lain”. Kata Bela.
Terkait permasalahan ini bupati menekankan sebuah pertanyaan kepada publik, “Apakah adil, calon Pj Bupati yang memenuhi syarat dari provinsi diusulkan oleh DPRK, diadu dengan usulan dua calon lain yang tidak kompeten memenuhi syarat untuk berkompetisi sebagai Pj Bupati ?”.
Selanjutnya, sebagai Bupati Aceh Tengah, dalam keterangan pers kepada media, Shabela Abubakar menyatakan usai hasil audit dari Inspektorat diterbitkan, sebelum berakhirnya masa jabatan, maka dirinya akan melakukan konferensi pers terhadap hasil kinerja dalam pemerintahan, apa saja pembangunan dilakukan selama lima tahun kepemimpinan. (Erwin)