DAERAH  

Buntut Berita Dugaan Oplosan BBM, Yusra Dipanggil Polisi

Foto. Kolase dokumentasi saat pemberitaan dan surat undangan pemanggilan dari Kepolisian kepada Yusra Efendi, terkait pemberitaan ditayangkan Dugaan Penimbunan dan Pengoplosan BBM di kawasan Aceh Tengah. (Sumber Media).

Aceh Tengah – haba RAKYAT | Seorang wartawan di Aceh Tengah, Yusra Efendi, menerima surat undangan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas).

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), resmi melayangkan surat undangan kepada Yusra Efendi untuk hadir dan memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas), Sabtu, 23 Mei 2025.

Surat bernomor B/534/V/Res.1.24/2025/Reskrim itu ditandatangani oleh Kepala Satreskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi,S.E,.M,Si pada tanggal 23 Mei 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan pelaksana lainnya.

Yusra Efendi dijadwalkan hadir sesuai surat tertera pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 10.00 WIB di ruang Unit II/Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Pemanggilan itu dilakukan beberapa hari setelah Yusra Efendi menerbitkan berita mengenai dugaan peredaran penimbunan dan oplosan BBM di wilayah tersebut, Rabu (21/05/25).

Kronologi penayangan berita dugaan Pengoplosan dan Penimbunan BBM yang ditayangkannya. Saat ditemukan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi oleh Yusra dan rekan media di hari tersebut.

Sekitar pukul 12.18 Wib di sebuah ruko yang terletak di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

“Saat itu, saya bersama rekan media sedang melintas di kawasan tersebut dan secara tidak sengaja melihat adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ruko yang tidak memiliki plang resmi sebagai pangkalan minyak.

Dari pengamatan awal, tampak dua orang pria berada di lokasi—satu di antaranya sedang melakukan aktivitas yang diduga sebagai pengoplosan minyak, sementara satu lagi berada di dalam rumah.

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, salah satu pria tersebut diketahui bernama Basir, sedangkan pria paruh baya yang sedang melakukan pengoplosan belum diketahui identitasnya.

Melihat aktivitas yang mencurigakan, kami berhenti sejenak untuk mengamati lebih lanjut dan mendokumentasikan kegiatan tersebut.

Setelah itu, kami segera menuju sebuah rumah makan di pusat kota untuk menyusun dan menulis berita berdasarkan temuan di lapangan.

Setelah berita selesai, saya langsung mengirimkannya kepada Kanit Tipidter Satreskrim serta kepada Kapolres Aceh Tengah.

Sekitar pukul 14.33 WIB, Kapolres menghubungi saya dan meminta saya datang ke Mapolres untuk ikut mendampingi tim menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saya segera bergegas ke Mapolres dan bergabung dengan tim Tipidter bersama beberapa personel lainnya. Kami tiba di lokasi sekitar pukul 15.21 Wib, namun, saat itu aktivitas pengoplosan sudah tidak lagi berlangsung.

Di lokasi, kami hanya menemukan pemilik Basir yang diduga pemilik gudang, 12 drum kosong, sekitar 15 jerigen, satu gentong penampungan minyak, sehelai kain penyaring dan satu corong minyak yang diduga digunakan dalam proses pengoplosan”. Terangnya kepada media, Sabtu (24/05).

Selanjutnya, terkait pemanggilan dari pihak Polres Aceh Tengah, Yusra Efendi mengatakan akan menghadiri panggilan tersebut demi menjaga hubungan baik antara Kepolisian dan Pers dan dalam membantu Kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.

“Saya akan hadir dan ini adalah salah satu bentuk sikap profesionalisme saya di dalam dunia Jurnalistik, juga untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Saya berharap dengan keterangan yang akan saya sampaikan nantinya dapat membantu Polisi untuk menetapkan status perkara ini” tutupnya. (Rel – Erwin)