Bupati Aceh Barat H. Ramli MS membuka penyuluhan redistribusi tanah Hak Kepemilikan Bersama (HKB) kategori III Kabupaten Aceh Barat tahun 2022 bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tahanan Politik (Tapol) Amnesti, dan korban konflik yang dilaksanakan di aula Bappeda setempat pada Rabu (25-05-2022).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat tersebut merupakan tahapan awal dari serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian tanda bukti hak (Sertifikat) tanah yang nantinya akan diserahkan kepada para mantan kombatan GAM, Tapol Amnesti, serta korban konflik di Kabupaten Aceh Barat dengan hak kepemilikan bersama atas beberapa bidang tanah masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu.
“Ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam usaha mewujudkan butir-butir MoU Helsinki yakni menyediakan tanah pertanian kepada mantan kombatan, tahanan politik yang memperoleh amnesti, dan korban konflik sebagai bentuk reintegrasi dan pemulihan penghidupan” ujar Ramli MS dalam sambutannya.
Ia mengatakan redistribusi tanah tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak dirinya menjabat sebagai Bupati Aceh Barat pada periode pertama lalu. Namun, ada beberapa hal teknis yang membuat implementasinya menjadi sedikit terhambat paparnya.
Namun demikian, pihaknya terus mendorong agar realisasi amanat dari MoU Helsinki itu dapat segera diwujudkan bagi masyarakat Aceh Barat secara menyeluruh. Untuk itu, kata dia, perlu adanya komunikasi dan koordinasi yang baik dari seluruh stakeholder sehingga redistribusi tanah hak kepemilikan bersama ini bisa segera dilaksanakan pintanya.
“Kami terus mendorong semua pihak terkait, agar mempercepat pelaksanaan tahapan-tahapan redistribusi tanah ini, hingga akhirnya masyarakat bisa segera menerima sertifikat tanah dan memanfaatkannya sebagai sumber pendapatan dalam meningkatkan kesejahteraan” tuturnya.
Ia berharap lahan yang akan diberikan nanti bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kemakmuran masyarakat khususnya bagi para Kombatan, Tapol Amnesti, serta korban konflik. Jangan sampai lahan ini nanti dijual hanya untuk kepentingan pribadi pintanya.
Disamping itu, Ramli MS juga mengatakan Pemkab Aceh Barat juga telah menerbitkan surat keputusan Bupati Aceh Barat no.128 dan no.129 tahun 2022 terkait lokasi calon obyek dan subyek redistribusi tanah hak kepemilikan bersama Kabupaten Aceh Barat tahun 2022, yang diharapkan dapat mempercepat proses dan rangkaian kegiatan redistribusi tanah di Kabupaten Aceh Barat pungkasnya
Senada dengan itu, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Azhari, S.IP, mengatakan pihaknya bersama BPN dan Bupati/Walikota se Aceh terus berupaya mendorong percepatan redistribusi tanah kepemilikan bersama ini untuk segera direalisasi secara menyeluruh di tahun 2022 ujarnya.
“Penandatanganan MoU Helsinki sudah berjalan selama 17 tahun, namun sampai saat ini banyak poin-poin dalam MoU tersebut belum dilaksanakan. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama karena banyak mantan kombatan maupun korban konflik yang masih hidup dibawah garis kemiskinan akibat kurangnya perhatian dari Pemerintah” tutur Azhari.
Ia berharap redistribusi tanah ini bisa rampung pada tahun 2022 ini dan di tahun 2023 nanti, tanah yang telah diberikan tersebut bisa diolah dan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian maupun perkebunan oleh masyarakat penerima harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh yang diwakili oleh Kabid. Penataan dan Pemberdayaan, Dr. Ramlan, SH., MH, mengatakan lokasi calon obyek & subyek
redistribusi tanah hak kepemilikan
bersama Kabupaten Aceh Barat tahun
2022 didasari pada SK Bupati Aceh Barat
no. 128 dan no.129 tahun 2022 ujarnya.
“Redistribusi tanah ini diperuntukan bagi komunitas imbas konflik Aceh
dan masyarakat kurang mampu,
seluas 1.070,70 ha, terletak di
gampong Teumarom, Kec. Woyla
dengan total subjek sebanyak 536
orang, serta bagi kombatan, tahanan politik dan narapidana politik seluas 612 ha, yang terletak di gampong Simpang Teumarom, kec. Woyla dengan total subjek 306 orang” papar Ramlan.
Ia menjelaskan tahapan kegiatan redistribusi tanah hak kepemilikan bersama tersebut terdiri dari penyuluhan, iden & inven objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan, sidang PPL, penetapan objek & subjek, penerbitan SK redistribusi tanah HKB, pembukuan dan penerbitan sertifikat tutupnya
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, para asisten, para kepala SKPK, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), narasumber, serta para peserta penyuluhan yang terdiri dari mantan kombatan GAM, Tapol Amnesti, dan korban konflik Aceh. (Muhibb)