DAERAH  

Bupati Aceh Timur Himbau: “Camat dan Keuchik Dicroscek Penerbitan Sporadik”

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky, S.HI, M.Si saat mengeluarkan himbauan secara resmi kepada seluruh para camat, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), serta seluruh para keuchik gampong di wilayah Aceh Timur, atas maraknya persoalan agraria di beberapa wilayah Aceh Timur. Foto : Sara/haba RAKYAT.

ACEH TIMUR – haba RAKYAT l Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky, S.HI, M.Si mengeluarkan himbauan secara resmi kepada seluruh para camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), serta kepada seluruh para keuchik gampong di wilayah Aceh Timur, agar lebih berhati-hati dalam menyikapi persoalan lahan yang berpotensi terjadi antara masyarakat dan pihak perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

“HImbauan ini disampaikan dalam surat tertulis langsung yang telah saya tandatangani sebagai langkah antisipatif, atas maraknya persoalan agraria di beberapa wilayah Aceh Timur”.

Bupati Al Farlaky meminta, “kepada para camat dan keuchik, agar tidak lagi memproses atau menerbitkan surat keterangan tanah (sporadik) bagi lahan masyarakat, kecuali bila ada program dari Pemerintah yang resmi dan sah secara administrasi”, katanya pada Minggu 13/7/2025.

Selain itu juga, Bupati meminta agar akta jual beli atau akta lainnya di tingkat kecamatan tidak diproses, jika dokumen dasar tanah yang diserahkan hanya berupa surat sporadik. “Dicroscek” terlebih dahulu soal status tanah dengan melibatkan lembaga terkait.

Lebih lanjut, “Untuk memperkuat informasi di lapangan pengawasan oleh para Imum Mukim terhadap status lahan masyarakat, dan juga diminta untuk dioptimalkan sebagai bahan pendukung informasi bagi camat,” ujarnya.

Menurut Al Farlaky, himbauan ini merupakan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah, dalam meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul akibat konflik lahan.

Bupati berharap, “kepada seluruh pihak yang terkait dapat menjalankan himbauan tersebut dengan penuh tanggung jawab, demi menjaga perdamaian dan keamanan di tengah-tengah masyarakat kita,” pungkas Al Farlaky.

Tembusan surat Bupati tersebut, juga dikirimkan kepada sejumlah instansi terkait seperti, DPRK Aceh Timur, Inspektorat, Kantor Pertanahan, Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Forkopimcam, para Imum Mukim, serta untuk keperluan arsip daerah.

Kesempatan itu juga, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Timur Muliadi S.STP, M.AP menyampaikan, himbauan yang dikeluarkan Bupati Aceh Timur mempunyai landasan dan pengalaman yang terjadi dibeberapa wilayah kabupaten Aceh Timur. Pihaknya juga berharap himbauan ini tersebar ke seluruh pemangku kepentingan di berbagai tingkat.

Muliadi mengatakan juga bahwa, konflik agraria ini akan berdampak kepada ketidakstabilan pembangunan daerah. Hal ini  tentunya ke arah pembangunan yang di cita-citakan oleh Bapak Bupati akan ikut terkendala. Sebab itu Pemerintah perlu hadir untuk meminimalisir konflik di masyarakat Aceh Timur.

Sehubungan dengan hal ini, “persoalan agraria merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan secara cepat. Tidak dapat dimungkiri, jika Pemerintah daerah mengabaikannya akan berdampak kepada konflik masyarakat kita”, katanya.

Selanjutnya, “Apalagi Bupati Aceh Timur sedang menggagas arah pembangunan daerah, yang tentunya kita sangat mendukung dan ikut berperan andil bersama, dia hadir menjawab serta menyelesaikan persoalan-persoalan ditengah masyarakat, salah satunya konflik Agraria,” pungkas Muliadi.

Sara/hR