Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.HI, M.Si, saat menyampaikan layangkan surat secara resmi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Langsa Wali Kota Langsa, untuk menegaskan kembali batas waktu pembayaran verifikasi Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur. Foto : Sara/haba RAKYAT.
ACEH TIMUR – haba RAKYAT l Pemerintah Daerah Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.HI, M.Si, melayangkan surat secara resmi kepada Wali Kota Langsa, untuk menegaskan kembali batas waktu pembayaran verifikasi Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur.
Hal itu tertuang di dalam surat Nomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 yang disampaikan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, hingga Deputi KPK.
Bupati Al-Farlaky menyampaikan bahwa, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa sudah berulang kali di ingatkan, terkait komitmen bersama terhadap pembayaran BMD telah berakhir, hingga kini tak kunjung terealisasikan.
Lebih lanjut, jika hingga batas waktu tempo 2 September 2025 pembayaran BMD tidak juga dilakukan, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak. Hal ini disampaikan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.HI, M.SI dalam keterangan pers, pada Senin 25 Agustus 2025.
Apalagi dikatakan, surat sebelumnya dengan Nomor 900/3624/2025 tertanggal 20 Juni 2025, juga tidak mendapat balasan dari pihak Pemko Langsa.
Dalam hal tersebut Bupati Al Farlaky menegaskan, “Pemerintah Kota Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan pada tanggal 2 September 2025 nanti, pembaruan tidak dibayar atau diselesaikan, maka itu kami pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, akan mengambil kembali aset BMD yang menjadi hak daerah kami,” tegas Al Farlaky.
Bupati juga mengatakan, sikap tegas ini diambil karena, aset yang menjadi hak Kabupaten Aceh Timur harus dikembalikan, atau diganti sesuai perjanjian yang telah ditandatangani pada 4 Juli tahun 2022 di Banda Aceh, dan diketahui Gubernur Aceh.
Al Farlaky juga menambahkan, Disini Pemkab Aceh Timur tidak akan berdiam diri, melihat perjanjian yang sudah jelas tidak dipatuhi.
Diungkapkannya, “Ini bukan sekadar peringatan, melainkan penegasan. Kami pihak Pemkab Aceh Timur tidak akan ragu mengambil langkah sepihak, jika Pemerintah Kota Langsa tetap mengabaikan kewajibannya,” ungkap Bupati Al Farlaky.
Sara/hR
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.