DAERAH HUKUM

Bupati Bersama Kapolres Serahkan Remisi Kepada 370 Warga Binaan di Lapas Kelas II b Panyabungan

Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Muhammad Jak’far Sukhairi Nasution bersama Kapolres Mandailing Natal, H.M. Reza HA, menyerahkan remisi umum kepada 370 orang Narapidana di lapas Kelas II b Panyabungan, Rabu (17/8/2022) (Fhoto: hR/ Sawaluddin -Paisal Lobe).

Madina, haba RAKYAT | Bupati Mandailing Natal Madina, H. Muhammad Jak’far Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution Bersama Kapolres Mandailing Natal, AKBP H.Muhammad Reza Chairul Akbar Siddiq SH., SH., MH., Menyerahkan remisi umum (pemotongan masa tahanan) kepada 370 orang narapidana di lembaga pemasyarakatan atau lapas kelas II B Panyabungan, Rabu (17/8/2022).

Diantara 370 orang narapidana yang mendapat remisi, satu diantaranya langsung bebas dari masa tahanan dan sebanyak 37 orang mendapat remisi 6 bulan 71 orang mendapat remisi 5 bulan, 57 orang mendapat remisi 4 bulan dan 20 orang mendapat remisi 1 bulan.

H.Muhammad Jak’far Sukhairi Nasution membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia RI Yosana H. Laoly pada pemberian remisi umum peringatan HUTRI ke -77.

Sukhairi Nasution mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan masyarakat yang telah berkomitmen mengikuti – program program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan dengan baik.

Tujuan utama program pembinaan ini untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial agar dapat bersinergi secara sehat disaat yang bersangkutan kembali ditengah – tengah masyarakat nantinya.

Harapan kami kepada semua warga binaan Kelas II b Panyabungan yang mendapat remisi pada hari ini manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku yang baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun. (Udin- Paisal Lobe)