
Sigli,haba RAKYAT I Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah, S.H., M.H., didampingi Sekda, Drs. Samsul Azhar, dan Kepala BPKK, Teuku Hendra Hidayat Yoga, S.STP., M.Ec.Dev., menghadiri acara penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 Unaudited Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh.
Acara pada Kamis, (27/03/2025), yang bertempat di Aula Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, Banda Aceh tersebut diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyerahan LKPD Unaudited TA 2024 yang diterima lansung oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, S.E., M.M., AK., CSFA., ERMAP., GRCP., GRCA., CA.
Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat (3), bahwa Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan (LK) kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Dalam Sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Aceh memberikan apresiasi kepada para kepala daerah Provinsi Aceh yang telah menyampaikan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu.
Dalam melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan, ada empat hal yang harus diperhatikan, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern, jelasnya.
“Kami berharap kerjasama dari Pemerintah Provinsi Aceh untuk dapat memberikan data dan informasi yang kami butuhkan selama pemeriksaan ini berlangsung”, kata Andri Yogama.
Pada poin akhir sambutannya, ucap Andri Yogama, “Dengan pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kedepannya”.
Turut hadir, Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf, 18 Bupati/Walikota, Kepala BPKPD/K, dan Inspektor Inspektorat se-Provinsi Aceh.(AA/hR)