Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH, M.Kn Ketika Menyerahkan SK Remisi Kepada Warga Binaan. (Photo/hR/ms).
Aceh Tamiang, haba RAKYAT | Sebanyak 320 warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kualasimpang menerima remisi atau pengurangan masa tahanan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke -77, bertempat di Lapas Kelas IIB Kualasimpang, Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Rabu (17/8/2022).
Pemberian remisi tersebut sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS – 1268.PK.05.04 Tahun 2022 tentang pemberian remisi umum tahun 2022.
Penyerahan remisi tersebut, dilakukan setelah Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH, M.Kn membacakan pidato tertulis Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly.
Dalam Sambutannya Menteri Hukum dan HAM RI yang disampaikan Bupati Mursil mengatakan, penyerahan Remisi Umum diperuntukkan Bagi Narapidana/Anak Tahun 2022 dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Bupati.
Sementara itu, Kasi Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadikgiatja) Lapas Kelas IIB Kualasimpang, Faisal, A.Md, IP, S.H
dalam laporannya menyampaikan, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang di berikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.
Beliau menambahkan, saat ini secara keseluruhan kapasitas hunian pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kualasimpang berjumlah 103 orang,
Sedangkan saat ini jumlah penghuni sebanyak 506 orang dan mengalami overcapasitas sebanyak 418,18 persen.
”Adapun jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 320 Orang yang meliputi, remisi umum 1 bulan sebanyak 61 orang, remisi umum 2 bulan 45 orang, remisi umum 3 bulan 108 orang, remisi umum 4 bulan 40 orang, remisi umum 5 bulan 57 orang dan remisi umum 6 bulan 6 orang. Data perolehan remisi berdasarkan tindak Narapidana kategori PP 99 Tahun 2012 sebanyak 180 Orang dan Narapidana Tindak Pidana Umum 140 Orang,” ujar Faisal. (MS)