DAERAH  

Bupati Musi Banyuasin Terima Penghargaan dari Menteri Hukum RI

Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas SH MH, saat memberikan penghargaan kepada Bupati Musi Banyuasin (Muba) H. M Toha SH dan Wakil Bupati Rohman, dalam mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan, di Griya Agung Palembang. Foto : Sherly/haba RAKYAT.

PALEMBANG – haba RAKYAT l Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), di bawah kepemimpinan Bupati H. M Toha SH dan Wakil Bupati Rohman, berhasil mencatat prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Penghargaan ini diberikan atas komitmen Muba dalam mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan.

Acara Peresmian

Wakil Bupati Muba, Kyai Rohman, menerima penghargaan ini bersama Gubernur Sumsel, Dr. H. Herman Deru, dan para bupati/walikota se-Sumsel. Penyerahan dilakukan oleh Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas SH MH, dalam acara peresmian Posbakum dan pelatihan paralegal di Griya Agung Palembang, pada 28 Juli 2025.

Capaian Prestisius

Sumsel telah berhasil membentuk 100% Posbakum di 17 kabupaten/kota, dengan total 3.258 Posbakum. Prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Pernyataan Gubernur

Gubernur Sumsel mengapresiasi kerja keras para kepala daerah dan menekankan pentingnya Posbakum sebagai akses bantuan hukum bagi masyarakat:

“Pembentukan Posbakum ini bukan hanya soal kerja keras, tapi juga kesadaran kolektif tentang pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat.”

Pencapaian dan Pelatihan Paralegal

Menteri Hukum dan HAM RI memuji pencapaian Sumsel sebagai Provinsi pertama yang menyelesaikan pembentukan Posbakum secara menyeluruh. Selain itu, peserta pelatihan paralegal akan menerima gelar non-akademik dan sertifikat resmi dari Kemenkum.

Peserta Pelatihan

Kegiatan ini diikuti oleh 700 peserta secara fisik dan 6.668 peserta daring, dengan total 6.687 orang dari seluruh kabupaten/kota di Sumsel. Kegiatan juga melibatkan penandatanganan kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan sembilan fakultas hukum.

Komitmen Pemkab Muba

Wakil Bupati Muba, Kyai Rohman, menyatakan bahwa bantuan hukum adalah hak dasar masyarakat dan menekankan pentingnya kehadiran Posbakum:

“Kehadiran Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Muba menjadi bukti konkret bahwa pemerintah hadir untuk melindungi rakyatnya.”

Fungsi Utama Posbakum

Posbankum memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  • Memberikan Bantuan Hukum : Menyediakan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
  • Perlindungan Hukum : Memberikan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.
  • Kemudahan Akses : Memastikan akses yang mudah tanpa biaya tinggi.
  • Wadah Bantuan Hukum : Menjadi tempat bagi pengacara dan advokat untuk membantu masyarakat.

Dengan demikian, Posbakum berperan penting dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu, memastikan hak-hak mereka dilindungi oleh hukum.

Ril/Sherly/hR